Gresik, Memorandum.co.id - EP (37), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjalan terpincang-pincang saat digiring petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik. Kakinya ditembus timah panas lantaran berusaha melawan saat ditangkap polisi. Ia merupakan pelaku curanmor 10 TKP dengan modus melibatkan istri dan anak. Pria asal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan itu ditangkap di rumah kos daerah Kedungdoro, Kota Surabaya. EP digulung bersama istrinya RE (36) yang ikut terlibat melakukan aksi curanmor. Pasangan suami istri (pasutri) itu digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa aksi kejahatannya sudah dilakukan sekitar tujuh bulan terakhir. "Pelaku EP ini mengajak istri dan anaknya. Modusnya berpura - pura jalan-jalan keliling di kawasan perumahan. Cara itu dilakukan pelaku agar aksinya tidak tampak mencurigakan," tutur Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (16/2/2023) Mereka berkeliling menaiki sepeda motor dan membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun. Ketika menemukan sasaran motor yang bisa digasak, pasutri itu langsung memainkan peran masing - masing. "RE mengamati situasi sekitar dari atas motor. Sementara pelaku EP turun dari motor mengajak anaknya lalu mendekati target motor. EP mengeksekusi motor menggunakan kunci T," tandas Aldhino. Modus anyar curanmor ini nyatanya berkali - kali berhasil. EP mengaku sudah beraksi menggasak 10 motor matic dan seluruh TKP berada di wilayah Kota Pudak. Ada yang terekam kamera CCTV. "Pengakuannya sepuluh TKP. Ada yang di Kecamatan Manyar, Dukun, dan Bungah. Yang terekam CCTV itu TKP Manyar. Terlihat pelaku melibatkan anaknya," beber lulusan Akpol 2015 itu. Motor - motor hasil curian selanjutnya dijajakan secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Tentunya dengan harga yang sangat miring. Pelaku membanderol satu unit sepeda motor dengan harga kisaran Rp 2 - 4 juta. Sangat murah. Mereka berdalih, uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. Kini, sepak terjang pasutri itu sudah terhenti. Mereka harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Sedangkan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk sementara waktu dititipkan di dinas sosial. Informasinya, dalam waktu dekat bocah itu akan dijemput dan dirawat pihak keluarga. Masih menurut Aldhino, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Selain peralatan mencuri, polisi juga menemukan satu set alat isap sabu - sabu. "Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit motor, satu set kunci T dan juga satu set alat isap sabu - sabu bekas pakai," tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan.(and/har)
Pasutri Bawa Anak Curi 10 Motor di Gresik, Suami Didor
Jumat 17-02-2023,09:07 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :