Adies Kadir Pimpin Panja RUU MK untuk Kedua Kali

Kamis 16-02-2023,05:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jakarta, memorandum.co.id – Setelah tahun 2020 memimpin Panja Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, kembali dipercaya untuk untuk kedua kalinya memimpin panja tersebut. Penetapan sebagai Ketua Panja RUU MK tersebut setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengusulkan dalam rapat di ruang Sidang Komisi III DPR RI, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dalam rapat kerja dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD dan MenkumHAM RI Yassona Laoly, Rabu (15/2). “Dari meja pimpinan mengusulkan, yang akan pegang (memimpin) Panja ini saudara Dr Ir H Adies Kadir, SH, MHum. Apa Bapak/Ibu setuju dengan usulan ini?,” tanya Bambang Wuryanto, pada anggota Komisi III DPR RI. "Setuju!,” jawab secara kompak para anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam ruangan tersebut. Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul itu meminta persetujuan para Anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Dengan mantap, Bambang Pacul menetapkan Adies Kadir kembali sebagai Ketua Panja RUU MK untuk kedua kalinya tanpa ada penolakan dari fraksi yang ada di DPR. “Dengan demikian dibentuknya Panja RUU Tentang Mahkamah Konstitusi (MK), maka selesai juga seluruh rangkaian acara rapat kerja dalam fungsi legislasi pada hari ini. Kami atas nama seluruh anggota Komisi III DPR RI mengucapakan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya, setinggi-tingginya kepada Bapak Menkopolhukam RI (Mahfud MD), MenkumHAM RI (Yassona Laoly) dan PLT Direktur Jenderal Peraturan dan Perundangan serta seluruh jajarannya. Berkenankan kepada Pimpinan untuk menutup rapat kerja hari ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucap Bambang Pacul sembari mengetok palu sidang sebanyak tiga kali menutup rapat tersebut. Pada kesempatan itu, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU MK tersebut diserahkan langsung oleh pemerintah yang diwakili oleh Mahfud MD. RUU tersebut dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR pada masa sidang IV. “Pembahasan diawal Masa Sidang IV,” kata Adies Kadir saat pembahasan dimulai terkait RUU MK tesebut. Adies mengaku siap memimpin rapat dalam Panja RUU MK tersebut dalam masa peraidangan IV di tahum.2023 ini. "InsyaAllah saya siap menjalankan amanah ini," ucap Adies singkat. Sebagai informasi, sebelumnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Di mana perubahan ketiga tersebut UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) itu berlaku pada tanggal 29 September 2020 kala Adies Kadir sebagai Ketua Panja RUU MK yang dibahas secara maraton selama tujuh hari. (mik/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait