Tersangka Faisal Malang, memorandum.co.id - Pengantar kotak makanan berisi sabu yang diselundupkan ke Lapas Kelas I Malang, Faisal (22) resmi ditetapkan tersangka. Hal itu disampaikan Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, usai melakukan penyelidikan, Rabu (15/2/23) "Menurut pengakuannya, ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang," terang Kompol Dodi. Setelah itu, tambah Didi, tersangka menemui seseorang tersebut. Lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas. Dan penyelidikan, terungkap tersangka telah beraksinya tersebut dua kali. Yang pertama, Senin (13/2/2023) lalu dan yang kedua Rabu (15/2/2023) ini. "Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal," tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. "Hingga saat ini, kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa napi berinisial L tersebut," pungkasnya. (edr)
Pengantar Kotak Makan Berisi Sabu ke Lapas Jadi Tersangka
Rabu 15-02-2023,21:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Terkini
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB
Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Opsnal dan Pembinaan
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB