Tersangka Faisal Malang, memorandum.co.id - Pengantar kotak makanan berisi sabu yang diselundupkan ke Lapas Kelas I Malang, Faisal (22) resmi ditetapkan tersangka. Hal itu disampaikan Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, usai melakukan penyelidikan, Rabu (15/2/23) "Menurut pengakuannya, ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang," terang Kompol Dodi. Setelah itu, tambah Didi, tersangka menemui seseorang tersebut. Lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas. Dan penyelidikan, terungkap tersangka telah beraksinya tersebut dua kali. Yang pertama, Senin (13/2/2023) lalu dan yang kedua Rabu (15/2/2023) ini. "Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal," tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. "Hingga saat ini, kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa napi berinisial L tersebut," pungkasnya. (edr)
Pengantar Kotak Makan Berisi Sabu ke Lapas Jadi Tersangka
Rabu 15-02-2023,21:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,17:24 WIB
Jalur Satu Arah Magetan Kota Picu Pengusaha Gulung Tikar
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,16:44 WIB
Rekomendasi Gim Ringan yang Cocok Dimainkan saat Menunggu Berbuka Puasa
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satsamapta Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Senja
Terkini
Jumat 27-02-2026,13:47 WIB
Multitalenta dan Inspiratif, Anjani Mardayanti Genggam Prestasi dari Ring Bela Diri hingga Panggung Pageant
Jumat 27-02-2026,13:36 WIB
Jawab Persoalan Masyarakat, DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Strategis
Jumat 27-02-2026,13:33 WIB
Atasi Kerusakan Menahun, Jalan Tanjungsari Bakal Di-rigid Beton Setelah Masalah Banjir Tuntas
Jumat 27-02-2026,13:30 WIB
Wujudkan Mako Nyaman, Polsek Sawahan Terapkan Budaya Tiada Hari Tanpa Korve Demi Indonesia Asri
Jumat 27-02-2026,13:28 WIB