Delapan ASN Dipulangkan, Empat Masih Diperiksa

Selasa 15-01-2019,12:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

GRESIK - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 12 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas BPPKAD Gresik diamankan mulai menemui titik terang. Informasinya, sampai saat ini sudah 8 ASN yang diperbolehkan pulang. Sementara 4 orang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Gresik. Salah satunya Plt BPPKAD Mukhtar dan 3 orang kabid. Pantauan Memorandum ke 8 ASN yang pulang mulai pukul 22.00. Pertama ada 4 orang. Terdiri dari 3 perempuan dan 1 laki-laki. Selanjutnya pukul 23.00, 1 ASN perempuan diperbolehkan pulang. Sekitar 20 menit kemudian, tepatnya pukul 23.20, satu orang ASN perempuan lagi pulang. Lalu, pukul 23.35 satu ASN laki-laki dipulangkan. Terakhir, sekitar pukul 03.00 dini hari satu ASN laki-laki juga dipulangkan. Namun, sampai berita ini ditulis, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi. Siapa saja yang dipulangkan. Begitu juga 4 orang ASN yang masih diperiksa. "Mereka masih ada waktu satu kali dua puluh empat jam untuk diperiksa," kata Kasi Intel Bayu Probo Sutopo, Senin (14/1). Sumber dari Kejari Gresik menyebutkan, 4 ASN yang masih diperiksa diduga kuat menjadi calon tersangka. Namun, hal itu akan disampaikan pada press release siang ini. (an/har/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait