Tulungagung, memorandum.co.id - Guna memastikan terciptanya kondusifitas di wilayah hukumnya, Satreskrim Polres Tulungagung terus melakukan berbagai upaya. Sebelumnya, satreskrim telah berhasil memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap perempuan paruh baya berinisial SW dan keponakannya yang berinisial G, warga Kecamatan Bandung. Dalam perkara itu polisi menetapkan 4 tersangka, serta meminta sejumlah terduga pelaku lainnya untuk meminta maaf kepada orang tua masing-masing. Dan kali ini, Satreskrim Polres Tulungagung kembali melakukan pengungkapan kasus penganiayaan. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di jalan umum Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu sekitar pukul 24.00 awal Februari 2023 lalu. "Jadi ada dua TKP. Itu terjadi selisih beberapa menit. Karena secara letak geografis kan kedua lokasi (Desa Wates dan Desa Ngranti) itu saling berdekatan. Jadi dari satu lokasi ke lokasi lain itu pelaku melakukan penganiayaan," ujarnya, Selasa (14/2/2023). Dari hasil pendalaman kasus tersebut, lanjut Iptu Anshori, kemudian polisi menangkap empat tersangka. Masing-masing berinisial AB (25), WFD (22), SN (18) dan RZ (21), kesemuanya beralamat di Boyolangu. "Para pelaku ini masih berusia sangat muda, usianya masih produktif. Namun, harus menjalani penahanan karena aksi penganiayaan yang dilakukannya," jelasnya. Iptu Anshori mengungkapkan, modus keempat tersangka yaitu mendatangi tempat latihan salah satu perguruan silat. Itu setelah mereka mendapati isu adanya penyerangan yang dilakukan oleh kelompok perguruan silat tersebut. Usai melakukan aksinya, para tersangka kemudian berkonvoi dan memancing emosi pengguna jalan lain. Bahkan saat didapati salah satu pengguna jalan mengenakan atribut perguruan silat berbeda, para pelaku langsung menganiayanya. "Korban berisinial NN, warga Tulungagung. Korban mengalami luka-luka," ucapnya. Atas perbuatanya, para tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung serta dijerat dangan pasal 170 KUHP. "Diimbau jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenaranya. Dan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan antar perguruan pencak silat," pungkas Iptu Anshori. (fir/mad)
4 Pendekar Ditangkap Polisi, Ini Perkaranya
Selasa 14-02-2023,20:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,16:33 WIB
Profil Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Anggota DPRD Malang yang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkotika
Rabu 30-09-2026,16:59 WIB
Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara
Rabu 30-09-2026,20:36 WIB
Empat Wakil Indonesia Lolos Final Speed, FPTI Targetkan Dominasi Podium Asian Games 2026
Rabu 30-09-2026,16:28 WIB
Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Diamankan
Rabu 30-09-2026,20:04 WIB
Kasus ISPA Melonjak di Tulungagung, 71 Pasien Rawat Inap hingga Akhir September
Terkini
Kamis 01-10-2026,15:31 WIB
Tingkatkan Profesionalisme Pengendalian Massa, Polres Bojonegoro Gelar Latkatpuan
Kamis 01-10-2026,15:28 WIB
Krisis Air Lamongan, Bank Daerah Turun Tangan Pasok Ribuan Liter
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Kamis 01-10-2026,15:13 WIB
Harapan Baru UMKM Jember, Wajah Malam Jalan Kartini Siap Menjelma Jadi Pusat Kuliner Tematik
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB