Tulungagung, memorandum.co.id - Guna memastikan terciptanya kondusifitas di wilayah hukumnya, Satreskrim Polres Tulungagung terus melakukan berbagai upaya. Sebelumnya, satreskrim telah berhasil memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap perempuan paruh baya berinisial SW dan keponakannya yang berinisial G, warga Kecamatan Bandung. Dalam perkara itu polisi menetapkan 4 tersangka, serta meminta sejumlah terduga pelaku lainnya untuk meminta maaf kepada orang tua masing-masing. Dan kali ini, Satreskrim Polres Tulungagung kembali melakukan pengungkapan kasus penganiayaan. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di jalan umum Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu sekitar pukul 24.00 awal Februari 2023 lalu. "Jadi ada dua TKP. Itu terjadi selisih beberapa menit. Karena secara letak geografis kan kedua lokasi (Desa Wates dan Desa Ngranti) itu saling berdekatan. Jadi dari satu lokasi ke lokasi lain itu pelaku melakukan penganiayaan," ujarnya, Selasa (14/2/2023). Dari hasil pendalaman kasus tersebut, lanjut Iptu Anshori, kemudian polisi menangkap empat tersangka. Masing-masing berinisial AB (25), WFD (22), SN (18) dan RZ (21), kesemuanya beralamat di Boyolangu. "Para pelaku ini masih berusia sangat muda, usianya masih produktif. Namun, harus menjalani penahanan karena aksi penganiayaan yang dilakukannya," jelasnya. Iptu Anshori mengungkapkan, modus keempat tersangka yaitu mendatangi tempat latihan salah satu perguruan silat. Itu setelah mereka mendapati isu adanya penyerangan yang dilakukan oleh kelompok perguruan silat tersebut. Usai melakukan aksinya, para tersangka kemudian berkonvoi dan memancing emosi pengguna jalan lain. Bahkan saat didapati salah satu pengguna jalan mengenakan atribut perguruan silat berbeda, para pelaku langsung menganiayanya. "Korban berisinial NN, warga Tulungagung. Korban mengalami luka-luka," ucapnya. Atas perbuatanya, para tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung serta dijerat dangan pasal 170 KUHP. "Diimbau jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenaranya. Dan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan antar perguruan pencak silat," pungkas Iptu Anshori. (fir/mad)
4 Pendekar Ditangkap Polisi, Ini Perkaranya
Selasa 14-02-2023,20:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:43 WIB
Dermaga Koarmada II Surabaya Berangkatkan 236 Pemudik dengan KRI Banda Aceh-593
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB