Malang, memorandum.co.id - Mewujudkan keterpaduan layanan digital, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagai bagian dari tahap penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE tersebut, Diskominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama di Hotel Savana Kota Malang, Selasa (14/2/2023). Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan bahwa pelayanan berbasis digital adalah sebuah keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna. “Kita akan menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE. Artinya dalam membangun e-Government ke depan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan pemahaman yang sama serta road map atau peta jalan. Setelah disusun secara matang dan berkualitas diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tusi-nya masing-masing sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” jelas Erik. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE di lingkungan pemerintah daerah. Di mana regulasinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya. Selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel, maka indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang,” urainya. Diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang untuk menguatkan dan melakukan upaya-upaya bersama menuju finish tersebut. Sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam evaluasi SPBE seperti yang ditargetkan. Sekda Erik optimis hal tersebut dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian yang ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. “Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang. Dimana dalam domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE,” jelas Erik. Untuk penyusunan peta rencana SPBE, menurut Erik memerlukan data masukan dari perangkat daerah terkait enam domain arsitektur dan audit TIK. Sehingga menurutnya pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi media konsultasi sekaligus koordinasi untuk memperoleh data masukan dalam rangka penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE. “Dalam kegiatan hari ini diharapkan kita semua dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk bersama-sama menyiapkan landasan pembangunan SPBE di kota yang kita cintai bersama, demi mewujudkan keterpaduan layanan publik dan pemerintah yang efektif dan berkualitas baik,” jelasnya. Erik menyebutkan kunci pokok untuk melompatkan SPBE Kota Malang adalah dengan berkomitmen kuat sejak awal sehingga program-program ini keberlanjutannya terjaga. Dimana kesinambungan program dari waktu ke waktu menjadi rangkaian yang tidak terputus. (*/ari)
Pemkot Malang Rancang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Selasa 14-02-2023,19:47 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :