Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Diduga, VK terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VK. “Petugas gabungan menangkap VK pada Senin (13/2) di tempat kos persembunyiannya di daerah Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu,” terangnya, Selasa (14/2). Peristiwa bermula ketika korban Maharani (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VK melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022. Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka VK juga berjanji akan menikahi korban karena hubungan yang dibina sudah mulai erat. “Karena hubungan yang dibina sudah mulai erat, karena sudah berjalan berbulan- bulan sehingga korban percaya dengan meminjamkan sepeda motornya pada 30 Juli 2022,” terangnya. Namun hingga berhari- hari, lanjut Taufik, sepeda motornya tidak dikembalikan, bahkan saat dihubungi ponsel VK juga tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang dengan membawa BPKB kendaraan miliknya. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan,” imbuh Taufik. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, diperoleh informasi apabila pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” sebutnya. Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang, dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (kid/ari)
Bawa Kabur Motor Cewek, Diringkus Polisi
Selasa 14-02-2023,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,14:57 WIB
Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Terkini
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,20:25 WIB
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Diperiksa
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB