Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Diduga, VK terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VK. “Petugas gabungan menangkap VK pada Senin (13/2) di tempat kos persembunyiannya di daerah Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu,” terangnya, Selasa (14/2). Peristiwa bermula ketika korban Maharani (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VK melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022. Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka VK juga berjanji akan menikahi korban karena hubungan yang dibina sudah mulai erat. “Karena hubungan yang dibina sudah mulai erat, karena sudah berjalan berbulan- bulan sehingga korban percaya dengan meminjamkan sepeda motornya pada 30 Juli 2022,” terangnya. Namun hingga berhari- hari, lanjut Taufik, sepeda motornya tidak dikembalikan, bahkan saat dihubungi ponsel VK juga tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang dengan membawa BPKB kendaraan miliknya. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan,” imbuh Taufik. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, diperoleh informasi apabila pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” sebutnya. Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang, dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (kid/ari)
Bawa Kabur Motor Cewek, Diringkus Polisi
Selasa 14-02-2023,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:10 WIB
Bupati Malang Buka Pasar Murah Lebaran untuk Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok
Sabtu 14-03-2026,06:47 WIB
Panen Penghargaan di Tahun Pertama, Sanusi-Lathifah Mantapkan Visi Malang Makmur Berkelanjutan
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idul Fitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,06:00 WIB
Buah Mentimun yang Mendinginkan
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB