Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Diduga, VK terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VK. “Petugas gabungan menangkap VK pada Senin (13/2) di tempat kos persembunyiannya di daerah Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu,” terangnya, Selasa (14/2). Peristiwa bermula ketika korban Maharani (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VK melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022. Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka VK juga berjanji akan menikahi korban karena hubungan yang dibina sudah mulai erat. “Karena hubungan yang dibina sudah mulai erat, karena sudah berjalan berbulan- bulan sehingga korban percaya dengan meminjamkan sepeda motornya pada 30 Juli 2022,” terangnya. Namun hingga berhari- hari, lanjut Taufik, sepeda motornya tidak dikembalikan, bahkan saat dihubungi ponsel VK juga tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang dengan membawa BPKB kendaraan miliknya. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan,” imbuh Taufik. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, diperoleh informasi apabila pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” sebutnya. Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang, dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (kid/ari)
Bawa Kabur Motor Cewek, Diringkus Polisi
Selasa 14-02-2023,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Rabu 11-02-2026,00:02 WIB
Adi Sutarwijono Tutup Usia, Ketua DPRD Surabaya Dikenang sebagai Sosok Pengayom
Rabu 11-02-2026,03:00 WIB
Jangan Asal Pilih, Ini Tips Memilih Jeruk Terbaik untuk Hampers Imlek
Selasa 10-02-2026,21:23 WIB
Kabar Duka, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Tutup Usia
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Jaga Eksistensi Perhotelan, Para GM Bahas Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak 2026
Terkini
Rabu 11-02-2026,20:50 WIB
Polda Jatim OTT Penyelewengan BBM di SPBU Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka
Rabu 11-02-2026,20:22 WIB
Banjir Karangan Bunga di Grand Heaven, Ribuan Pelayat Lepas Ketua DPRD Surabaya
Rabu 11-02-2026,20:17 WIB
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kediri Kota Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Siswa TK
Rabu 11-02-2026,20:15 WIB