Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Diduga, VK terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VK. “Petugas gabungan menangkap VK pada Senin (13/2) di tempat kos persembunyiannya di daerah Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu,” terangnya, Selasa (14/2). Peristiwa bermula ketika korban Maharani (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VK melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022. Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka VK juga berjanji akan menikahi korban karena hubungan yang dibina sudah mulai erat. “Karena hubungan yang dibina sudah mulai erat, karena sudah berjalan berbulan- bulan sehingga korban percaya dengan meminjamkan sepeda motornya pada 30 Juli 2022,” terangnya. Namun hingga berhari- hari, lanjut Taufik, sepeda motornya tidak dikembalikan, bahkan saat dihubungi ponsel VK juga tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang dengan membawa BPKB kendaraan miliknya. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan,” imbuh Taufik. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, diperoleh informasi apabila pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jl Indragiri, Sumberejo, Kota Batu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” sebutnya. Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang, dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (kid/ari)
Bawa Kabur Motor Cewek, Diringkus Polisi
Selasa 14-02-2023,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,13:42 WIB
Jualan di Trotoar dan Ganggu Lalu Lintas, Sejumlah Pedagang di Tulungagung Dapat Teguran
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,14:04 WIB
Kejari Jombang Dalami Aduan Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Soroti Legalitas hingga Aliran Modal
Selasa 21-07-2026,16:30 WIB
Geruduk Kejati Jatim, BEM Nusantara Desak Febri Ardiansyah Ditangkap dan Diadili
Terkini
Rabu 22-07-2026,12:40 WIB
PG Djombang Baru Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan, dari Santunan hingga Penyiraman Jalan
Rabu 22-07-2026,12:28 WIB
Youth Creative Week 2026 Dibuka, Pasar Sleko Kota Madiun Jadi Rumah Kreativitas Anak Muda
Rabu 22-07-2026,12:26 WIB
Pimpin Apel Panitia Muktamar Ke-35 NU, Gus Ipul Pastikan Peserta Dilayani dengan Baik
Rabu 22-07-2026,12:07 WIB