Pasutri dan Penadah Curanmor 30 TKP Diringkus Polres Kediri Kota

Senin 13-02-2023,12:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Polres Kediri Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi 30 kali lokasi di wilayah Kota, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Tiga pelaku yang diamankan petugas merupakan pasangan suami istri yakni YM (28) dan NA (22) berdomisili kontrakan Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Sisanya adalah insial AA (33)sebagai penadah asal Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal petugas menerima laporan terkait tindak pidana pencurian. Ada empat kejadian di wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni di pinggir jalan dekat musala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan yang terjadi pada Selasa (31/12/2022) sekitar 19.30 WIB, di depan PT BDI Desa Tiron Kecamatan Banyakan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian halaman Masjid Al Fatah Dusun Kasraman Desa Kraton Kecamatan Mojo Senin (23/1/2023), serta area parkir SDN Kanyoran 2 Desa Kanyoran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Senin (12/12/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. "Jadi pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Nganjuk," katanya saat rilis di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023). Lebih lanjut AKBP Teddy mengungkapkan, akhir akhir ini memang tindak pidana curanmor mengalami peningkatan di Polres Kediri Kota. Untuk itu, beberapa langkah yang dilaksanakan tentunya bersifat preemtif dan preventif untuk tingkatkan dengan melakukan imbauan kepada masyarakat. "Kami imbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada," tutur Kapolres Kediri Kota. Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya ketika korban sedang melaksanakan salat isyak. Di saat melihat motor terparkir di pinggir jalan atau musala dan korban sudah lengah, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara YM mendorong motor. "Selanjutnya pelaku NA itu membawa motor tersebut dan didorong menggunakan kaki oleh YM," jelasnya. Dengan adanya laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku curanmor. Barang motor curian tersebut kemudian dikumpulkan dikontrakan milik pelaku YM dan NA di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Kediri. Setelah itu dijual kepada AA (penadah) di daerah Kabupaten Tuban yang kemudian dijual kembali secara online. "Ada sebanyak 16 unit motor curian yang berhasil kami amankan dari pelaku," ujar Tomy Prambana. Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuannya, pelaku ini menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dari tahun 2022 hingga Januari-Februari 2023 Sedangkan, hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan cicilan. Selanjutnya, ketiga pelaku diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ini kami masih terus mengembangkan kasusnya," urainya. (Mon)

Tags :
Kategori :

Terkait