Poltekpel Surabaya Siapkan Sanksi Tegas Pelaku Penganiayaan Taruna

Kamis 09-02-2023,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19) ditemukan tewas dengan sejumlah luka lebam di tubuh, Minggu (5/2/2022) malam. Pemuda asal Mojokerto itu meregang nyawa ditangan AJP (19),  senior korban, yang kini sudah jadi  tersangka. Penetapan tersebut, usai tim penyidik unit resmob melakukan serangkaian proses penyelidikan. Termasuk telah memeriksa 12 orang sebagai saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti dari ayah korban serta dari lokasi tempat korban dianiaya. Kepada petugas, AJP mengaku jika insiden itu terjadi Minggu (5/2) pukul 19.30. Saat itu, korban sedang berada di asrama. Nah, dari sana, korban diajak empat seniornya yang salah satunya AJP (19), ke toilet. Di lokasi itu, korban dihajar dengan dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajah hingga korban mengalami luka luar di bibir bawah dan dagunya. Usai tersungkur, Rio lantas dievakuasi ke rumah sakit (RS) Haji Sukolilo untuk mendapat perawatan medis hingga dinyatakan tewas di rumah sakit. Meski sudah menetapkan satu tersangka, polisi tidak menampik ketika disinggung terkait adanya potensi tersangka lain. Namun, untuk memastikan hal itu, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman itensif dalam penanganan kasus itu. Sementara Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya Heru Widada mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan. Apalagi, aksi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. "Sebagaimana yang telah disampaikan oleh bapak BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Perhubungan. Itu sanksinya sangat jelas dan berat. Apabila itu menyangkut hilangnya nyawa," kata Heru Widada. Disinggung terkait bentuk sanksi tersebut, Heru mengaku jika pelaku bisa langsung dikeluarkan dari pendidikan. "Jadi beliau (BPSDM Perhubungan) menyampaikan jika (pelaku) bisa langsung dikeluarkan (drop out, red)," tegas Heru. "Kami sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi dan Poltekpel Surabaya dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan. Kami doakan, agar almarhum diberikan tempat terindah di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberi ketabahan," pungkas dia. Terpisah, penyidik unit Resmob menerima apresiasi dari Aiptu Mochamad Yani, ayah Rio. "Saya apresiasi kinerja unit Resmob Polrestabes Surabaya yang cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan satu tersangka," kata Yani. "Alhamdulillah dengan penetapan itu, bagi kami sudah ada harapan untuk melakukan upaya pengembangan dari penyelidikan," imbuh kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kutorejo itu. Di sisi lain, dari informasi yang diperoleh Yani, pelaku tak melakukan penganiayaan atas dirinya sendiri. Menurutnya, ada orang yang memberi perintah atas aksi itu. "Ada yang nyuruh mas. Mudah-mudahan bisa berkembang ke tersangka lain," tutup dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait