Gresik, memorandum.co.id - M Miftakhul Khoiri (37), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, hanya bisa menyesali perbuatannya. Lantaran terpengaruh minuman beralkohol alias mabuk, Khoiri membacok dua temannya sehingga dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik. Informasi yang dihimpun, Minggu (5/2/2023) dini hari, Khoiri bersama teman tongkrongannya Imam Ma'ruf (36) secara bersama-sama menenggak minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Panceng. Mereka lantas pulang ke rumah Khoiri di RT 2/RW 4, sekira pukul 00.30. Karena masih dalam pengaruh miras, Imam Ma'ruf tertidur di teras rumah. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya. Entah apa yang merasukinya, sehingga tersangka menebas temannya sendiri menggunakan sabit atau celurit. "Kemungkinan karena terpengaruh minuman beralkohol, masih mabuk. Pelaku tiba-tiba mengambil sabit yang dipakai untuk mengupas kelapa. Lalu membacok tubuh dan kepala korban beberapa kali," beber Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Setiawan, Rabu (8/2/2023). Imam Ma'ruf pun terbangun dan kaget. Korban berlari meninggalkan rumah Khoiri dengan kondisi tubuh dan kepalanya mengucur darah. Ia akhirnya ditolong oleh sejumlah warga yang sedang berada di warung kopi untuk dibawa ke Puskesmas Sekapuk. "Korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pipi dekat mulut. Saat ini masih menjalani perawatan medis," tandasnya. Setelah membacok temannya sendiri, pengaruh miras pada tersangka ternyata belum selesai. Khoiri mendatangi rumah tetangganya, Mbah Karpyan lalu mengintimidasinya. Suara intimidasi yang keras didengar Ali Mustofa (33) yang sedang tidur. Ali Mustofa berusaha melerai Khoiri dan Mbah Karpyan. Namun niat baiknya berujung apes. Ali malah turut menjadi korban. Tersangka memukulnya mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ujungpangkah. Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah pun bergerak cepat menangkap Khoiri. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Dugaan sementara itu karena pengaruh miras. Tersangka dan korban teman kumpul sehari-hari. Setelah sadar (tidak mabuk, red) tersangka itu juga langsung menangis," tegasnya. Kini, M Miftakhul Khoiri harus berurusan dengan hukum. Ia harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka terancam jeratan Pasal 351 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(and/har)
Mabuk, Pemuda Ujungpangkah Bacok Teman Sendiri
Rabu 08-02-2023,16:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,12:55 WIB
Empat JPTP Pemkot Madiun Mulai Dilirik ASN Luar Daerah
Jumat 14-08-2026,09:30 WIB
Tio Ferdian Klarifikasi, Aulia: Saya Menolak Hubungan Seksual, Namun Tetap Terjadi
Jumat 14-08-2026,06:26 WIB
Presiden Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional hingga 2 Juta Unit
Jumat 14-08-2026,08:36 WIB
Ada Perbedaan Fakta, Tio Ferdian Rahmana Klarifikasi Soal Isu Aborsi yang Viral
Jumat 14-08-2026,06:18 WIB
Cerita Driver Ojol Rasakan Manfaat Motor Listrik: Hemat Biaya hingga Bisa Menabung
Terkini
Jumat 14-08-2026,21:27 WIB
Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, KAI Tambah Kapasitas KA di Blitar untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
Jumat 14-08-2026,21:24 WIB
Radar MBG Disiapkan, Bupati Lumajang: Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi Program
Jumat 14-08-2026,20:54 WIB
Komunitas CAB Lumajang Gelar Tasyakuran, Tiga Anggota Berprestasi di Lomba Karaoke
Jumat 14-08-2026,20:42 WIB
Puan Maharani Minta Pemerintah Jaga Empat Hal dalam APBN 2027 di Jakarta
Jumat 14-08-2026,20:39 WIB