Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran Surabaya, Rabu (8/2). Penetapan tersangka diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 saksi, semuanya keterangannya mengarah kepada satu tersangka yang memukul korban. "Sudah tersangka satu orang inisial AJP (19), seniornya," jelas Mirzal. AJP memukul MRFA (20), siswa asal Dusun Pudakpulo Kelurahan Puloniti, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, hingga tewas di sekolahnya pada Minggu (5/2). "Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai perut korban dan yang mengakibatkan korban terjatuh kemudian korban meninggal dunia," tandas Mirzal. Apakah ada tersangka lain selain AJP, Mirzal menjawab tidak ada. Tersangka dijerat pasal Penganiyaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Seperti yang diberitakan sebelumnya,Mochamad Yani meradang. Impian untuk melihat anaknya, Rio, lulus dari universitas Politeknik Pelayaran Surabaya pupus usai mendapatkan kabar jika putranya tersebut tewas dengan sejumlah luka di tubuh. Yani menduga, anaknya korban penganiayaan. Untuk memastikan kematian anaknya itu, Yani melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gununganyar. Yani datang dengan membawa sejumlah alat bukti. Termasuk foto kondisi korban yang bersimbah darah. (rio)
Taruna Senior Politeknik Pelayaran Surabaya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Rabu 08-02-2023,15:04 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :