Malang, Memorandum.co.id - Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor atau SIM C bakal diterapkan penggolongan. Hal itu diatur di Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi. Rencananya, akan dilaksanakan tahun 2023 ini. Bentuk penggolongan menjadi tiga. SIM C untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas 250 cc. SIM C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Sedang SIM C2 untuk kapasitas di atas 500 cc. "Kami siap melaksanakan. Namun, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari atas (Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim) terkait pelaksanaan itu," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang, Mantan Wakapolres Gresik ini mengatakan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah siap. Tentang pelaksanaannya, nanti ada arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun dari Ditlantas Polda Jatim. Ditambahkannya, pelaksanaan penggolongan SIM, diperlukan sepeda motor dengan mesin berkubikasi besar, untuk pendukung uji praktik. Dari informasi yang diperoleh, Korlantas Polri menyiapkan unit motor perangkat pendukung uji praktik SIM, adalah Hunter Scrambler SK 500. "Untuk unit sepeda motor belum datang, kami masih menunggu," pungkasnya. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan komunitas motor besar (moge) di wilayah Kota Malang. Itu dilakukan, untuk sosialisasi penerapan penggolongan SIM C. (edr)
Satlantas Polresta Malang Kota Siap Laksanakan Penggolongan SIM
Senin 06-02-2023,17:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Selasa 14-04-2026,21:46 WIB
NasDem Jatim Sikapi Pemberitaan Isu Merger, Dinilai Menyesatkan Publik
Selasa 14-04-2026,15:51 WIB
Persebaya vs Madura United: Kondisi Bruno Moreira dan Ernando Ari Dipertanyakan Jelang Derby Suramadu
Selasa 14-04-2026,15:18 WIB
Wujudkan Tata Kelola Transparan Polres Jember Borong Tiga Penghargaan KPPN
Terkini
Rabu 15-04-2026,14:59 WIB
Pisang Sebagai Pereda Nyeri Haid, Fakta atau Mitos? Ini Penjelasannya
Rabu 15-04-2026,14:53 WIB
Tak Hanya Fisik, Ini Tindakan yang Termasuk Pelecehan
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,14:48 WIB
Apakah Aman Mengoleskan Odol pada Luka Bakar? Ini Penjelasannya Lengkapnya
Rabu 15-04-2026,14:42 WIB