Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi menangkap tersangka perjudian berinisial MD (56), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. MD ditangkap saat asyik merekap judi togel di warung kopi. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori. Ia mengatakan, terungkapnya kasus perjudian tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah. Menindaklanjuti hal ini, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap MD tanpa perlawanan. "Tersangka kita amankan tanpa perlawanan, saat ini yang bersangkutan telah mendekam di Rutan Mapolsek Pakel," ujarnya, Jumat (3/2/2023). Dari tangan terduga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 ponsel Nokia warna hitam, dua lembar rekap penjualan togel. Satu bolpoin warna hitam, dan sepuluh lembar kertas ramalan pengeluaran togel. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pakel. Untuk tersangka langsung dimintai keterangan dan menjalani penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. Berdasarkan hasil penyidikan, jelas Anshori, diketahui pelaku berperan sebagai penerima tombokan, yang selanjutnya diserahkan kepada bandar judi togel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun. "Kami imbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor apabila mendapati adanya pelaku perjudian," pungkasnya. (fir/mad)
Asyik Merekap Tombokan, Pengepul Togel Ditangkap Polisi
Jumat 03-02-2023,18:52 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :