Malang, memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo mengamankan dua pemuda yang kedapatkan mengedarkan pil koplo. Mereka ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah maraknya peredaran di pil koplo di wilayahnya. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan adanya penangkapan terkait peredaran pil koplo. “Dua orang tersebut ditangkap pada hari Selasa (31/1) di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 960 butir,” terangnya, Jumat (3/2/2023). Kedua tersangka ini adalah BU (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo dan R (25) asal Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 960 butir obat keras berbahaya yang terbungkus dalam plastik klip siap edar. Taufik mengatakan setelah mendapatkan laporan masyarakat, jajaran Polsek Poncokusumo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah R, yang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 09.30, bahkan dari tangan tersangka juga diamankan beberapa barang bukti," kata Taufik. Pengungkapan ini menurut Taufik hasil pengembangan yang bermula dari seorang pemuda yang diamankan sebelumnya karena mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo, Selasa (31/1) pukul 02.00. Ketika dilakukan penggeledahan pada pemuda tersebut ditemukan pil koplo dari dalam saku celananya. “Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil koplo hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya,” imbuh Taufik. Dari kedua tersangka, polisi menyita 960 butir pil koplo, 50 plastik klip transparan, serta 2 HP. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka menjual pil koplo dengan kemasan plastik kecil berisi 7 hingga 10 butir tiap paketnya. “Tiap paket dijual bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (kid/ari)
Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk
Jumat 03-02-2023,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Selasa 20-01-2026,20:41 WIB
Pulihkan Asa Pascabanjir, Lembaga Kemanusiaan ‘Teman Baik’ Hadirkan Bantuan untuk Penyintas Aceh Tamiang
Terkini
Rabu 21-01-2026,19:04 WIB
Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025
Rabu 21-01-2026,18:56 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Pengedar Uang Palsu
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB
Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,18:15 WIB
Lansia Gambiran Tewas di Bendung Tingarbuntut Mojokerto
Rabu 21-01-2026,17:56 WIB