Sidoarjo, memorandum.co.id - Polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu di hotel Sidoarjo, Senin (23/1/2023). Dua orang tersangka diamankan beserta sabu seberat 1,967 gram. Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang DPO untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo. Kemudian dikirim ke pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu berhasil digagalkan polisi. “Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya adalah sebagai kurir,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023). Terhadap kedua tersangka, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga.(bwo/jok)
Kurir Sabu Diringkus di Hotel Sidoarjo
Jumat 03-02-2023,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Jaga Eksistensi Perhotelan, Para GM Bahas Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak 2026
Rabu 11-02-2026,06:00 WIB
Fortune Cookies, Hampers Imlek Manis yang Penuh Makna di Tahun 2026
Rabu 11-02-2026,10:52 WIB
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang, Dimakamkan di Keputih
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,06:12 WIB
Khofifah Tegaskan Dukungan Penuh KONI Jatim, Sport Science Jadi Kunci Prestasi PON 2028
Terkini
Kamis 12-02-2026,05:00 WIB
5 Ide Bekal Diet Rendah Kalori Praktis dan Sehat untuk Menu Harian
Kamis 12-02-2026,04:00 WIB
Ide Hampers Imlek 2026 yang Sarat Makna, Inspirasi Berbagi Kebahagiaan Tahun Baru Cina
Kamis 12-02-2026,03:00 WIB
ONIC ID Rekrut Kelra dari Filipina untuk MPL ID Musim 17
Kamis 12-02-2026,02:00 WIB
Bumil Wajib Tahu, Produk yang Sebaiknya Dihindari saat Hamil
Kamis 12-02-2026,01:00 WIB