Sidoarjo, memorandum.co.id - Polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu di hotel Sidoarjo, Senin (23/1/2023). Dua orang tersangka diamankan beserta sabu seberat 1,967 gram. Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang DPO untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo. Kemudian dikirim ke pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu berhasil digagalkan polisi. “Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya adalah sebagai kurir,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023). Terhadap kedua tersangka, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga.(bwo/jok)
Kurir Sabu Diringkus di Hotel Sidoarjo
Jumat 03-02-2023,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Geger Foto Pocong di Mulyorejo Utara, Ternyata Hasil Iseng Remaja Gunakan AI
Senin 25-05-2026,20:35 WIB
Rumah yang Penuh Ketakutan (1): Selalu Salah di Matamu
Senin 25-05-2026,17:19 WIB
Peringatan Hardiknas, 2.026 Guru di Magetan Menari Lenggang Mageti Bersama Bupati Nanik
Senin 25-05-2026,15:48 WIB
Viral! Video Keluhan Wisatawan Ngliyep, Mengaku Diminta Bayar Tiket Dua Kali
Senin 25-05-2026,15:45 WIB
Terminal Barang Jombang Segera Beroperasi, Dishub Genjot Fasilitas dan Sistem Keamanan
Terkini
Selasa 26-05-2026,14:30 WIB
Sering Dihindari! Daging Kambing Bukan Penyebab Tensi Tinggi, Ini Penjelasannya
Selasa 26-05-2026,14:25 WIB
Gangguan Makan Binge Eating dan Anoreksia Makin Banyak Dibahas, Ini Perbedaannya
Selasa 26-05-2026,14:19 WIB
Fenomena Pelajar Merokok, Komisi D DPRD Surabaya Desak Penegakan Aturan dan Sinergi 3 Lingkungan
Selasa 26-05-2026,14:10 WIB
Jembatan Roboh di Lenteng Segera Dibangun, Dandim Sumenep Turun Langsung
Selasa 26-05-2026,14:04 WIB