Sidoarjo, memorandum.co.id - Polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu di hotel Sidoarjo, Senin (23/1/2023). Dua orang tersangka diamankan beserta sabu seberat 1,967 gram. Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang DPO untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo. Kemudian dikirim ke pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu berhasil digagalkan polisi. “Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya adalah sebagai kurir,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023). Terhadap kedua tersangka, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga.(bwo/jok)
Kurir Sabu Diringkus di Hotel Sidoarjo
Jumat 03-02-2023,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,11:47 WIB
Spesialis Curanmor Antarwilayah di Surabaya Dibekuk, Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta
Minggu 29-03-2026,12:49 WIB
Dindik Jatim Terapkan Kebijakan WFH Terbatas bagi ASN Mulai 30 Maret, Begini Mekanismenya
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Terkini
Senin 30-03-2026,11:36 WIB
Dorong Swasembada Pangan, Polisi Cek Lahan Jagung di Jabaran Balongbendo
Senin 30-03-2026,11:24 WIB
Week 1 Ditutup Dominasi Tanpa Balas: ONIC, TLID, dan Dewa United Panaskan Persaingan
Senin 30-03-2026,11:17 WIB
Team PANDUM Juara PMPL ID Spring 2026, Sapu 3 Winner Winner Chicken Dinner di Hari Penentuan
Senin 30-03-2026,11:11 WIB
Proyek RTH Kabuh Memasuki Tahap Penyusunan DED, Anggaran Capai Rp 2,3 Miliar
Senin 30-03-2026,11:08 WIB