Sidoarjo, memorandum.co.id - Polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu di hotel Sidoarjo, Senin (23/1/2023). Dua orang tersangka diamankan beserta sabu seberat 1,967 gram. Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang DPO untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo. Kemudian dikirim ke pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu berhasil digagalkan polisi. “Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya adalah sebagai kurir,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023). Terhadap kedua tersangka, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga.(bwo/jok)
Kurir Sabu Diringkus di Hotel Sidoarjo
Jumat 03-02-2023,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,18:43 WIB
Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan
Terkini
Kamis 15-01-2026,11:44 WIB
Polsek Simokerto Bersama 3 Pilar Gelar Kerja Bakti di Jalan Gembong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB