Sidoarjo, memorandum.co.id - Polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu di hotel Sidoarjo, Senin (23/1/2023). Dua orang tersangka diamankan beserta sabu seberat 1,967 gram. Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang DPO untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo. Kemudian dikirim ke pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu berhasil digagalkan polisi. “Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya adalah sebagai kurir,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023). Terhadap kedua tersangka, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga.(bwo/jok)
Kurir Sabu Diringkus di Hotel Sidoarjo
Jumat 03-02-2023,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Terkini
Senin 20-04-2026,18:27 WIB
Bank Jatim Situbondo Serahkan Ambulans dan Luncurkan Kredit UMKM Bunga 0 Persen
Senin 20-04-2026,18:25 WIB
Kinerja Keuangan Sangat Baik Bank Jatim Raih Penghargaan The Asian Post di Surakarta
Senin 20-04-2026,18:07 WIB
Gelapkan Dana Rp 5,2 Miliar, Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Surabaya
Senin 20-04-2026,18:05 WIB
Sendratasik Unesa Rayakan Hari Teater Dunia 2026 Lewat Pertunjukan Sarat Pesan Sosial
Senin 20-04-2026,18:01 WIB