Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jumat (3/2/2023), menerima pelimpahan tahap I tersangka FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada memorandum.co.id menuturkan, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM. "Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," bebernya. Fathur menambahkan, Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.(gus)
Kejati Jatim Terima Pelimpahan Pertama Berkas KDRT Ferry Irawan
Jumat 03-02-2023,12:02 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :