Pengedar Bratang Diringkus di Warung Nasi

Rabu 01-02-2023,20:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar berinisial NH (52), warga Bratang Lapangan, berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ini setelah dia ditangkap di warung nasi di Jalan Bratang Lapangan karena menjadi pengedar sabu-sabu (SS). Terbukti, ketika digeledah di rumahnya, ditemukan sabu 7 plastik klip dengan masing-masing seberat 0, 36 gram, 3 poket seberat masing-masing 5,10 gram dan 5,16 gram,  30,8 gram. Kemudian HP, 2 pak plastik klip, timbangan elektrik, 1 kotak yang dijadikan tempat menyimpan sabu, 1 bungkus rokok. "Barang bukti disimpan tersangka di lemari pakaian tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (1/2). Daniel mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah anggota mendapatkan informasi jika target operasi (TO) yang diincarnya berada di warung nasi daerah Bratang. Selanjutnya, anggota langsung bergerak dengan meringkus tersangka tanpa perlawanan. Ketika digeledah di jaket yang dipakainya ditemukan 7 poket sabu. Tidak berhenti di sini, anggota juga mengeler tersangka ke rumahnya. Dan kembali menemukan puluhan gram barang haram. Setelah terbukti, anggota membawa tersangka yang bekerja sebagai tukang bengkel dinamo itu ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka TO kami," tandas Daniel. Di hadapan penyidik, tersangka mendapatkan barang dari bandar inisial BEY (DPO) pada Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat rel kereta api Jalan Kenjeran Surabaya. "Saya hanya disuruh kirim sesuai perintah BEY. Saya dijanjikan akan diberi imbalan, tapi belum diberi sudah lebih dulu ditangkap polisi," terang pria lulusan SMP ini kepada penyidik. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait