Dokumen Dikirim, Enam Orang Diperiksa

Selasa 15-01-2019,08:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mencari unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Bagian Umum Pemerintah (Pemkab) Gresik. Karena itu penyerahan dokumen dari Bagian Umum kepada Kejari Gresik terus dilakukan. Dokumen dalam kemasan kardus itu dibawa menggunakan empat mobil. Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo menjelaskan, dokumen yang diserahkan berkaitan dengan kegiatan yang ada di Bagian Umum Pemkab Gresik, mulai tahun 2016 – 2018. Ketika Nanang Setiawan masih menjabat sebagai Kabag Umum. Nantinya, dokumen tersebut akan dipelajari lebih dalam. “Apakah ada indikasi perbuatan korupsi atau tidak. Kami masih pelajari,” kata Bayu, kemarin. Ia menyatakan, sampai saat ini pihak bagian umum masih kooperatif. Memberikan informasi yang diperlukan pihak kejaksaan terkait laporan masyarakat tersebut. Bahkan, proses penyerahan dokumen juga disaksikan langsung oleh Kabag Umum yang baru, Sukardi beserta anak buahnya. Hingga berita ini ditulis, Bayu belum bisa memastikan berapa jumlah dokumen yang diterima. Pasalnya, masih dalam proses pendataan oleh anggota Pidana Khusus (Pidsus). Yang jelas, nantinya semua dokumen akan dipelajari. “Ada perwakilan dari bagian umum yang jadi saksi saat pendataan,” imbuhnya. Terkait pemeriksaan sejumlah pejabat lain, Bayu menyebut, sudah ada enam orang yang telah dimintai klarifikasi. Salah satunya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nanang Setiawan. “Ada sekitar 6 orang yang telah diklarifikasi,” imbuh pria kelahiran Solo tersebut. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nanang Setiawan diperiksa oleh Kejari Gresik pada Kamis (10/1) lalu. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di lingkungan Bagian Umum. Mantan Kabag Umum Pemkab Gresik itu diperiksa mulai pukul 09.00 – 11.30 di ruang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Hanya terkait anggaran 2016,” kata Nanang kala itu. (an/har/yok)

Tags :
Kategori :

Terkait