Pengedar Narkoba Asrikaton Digerebek Polres Malang Kota

Senin 14-01-2019,20:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

MALANG - Pengedar narkoba, Khoirul Anam alias Bonot (29), warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dibekuk Satuan Reskoba Polres Malang Kota. Dari tangan Bonot, disita 3 bungkus plastik klip kecil berisi ganja, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus berlakban warna coklat berisi ganja dan HP Xiomi. Total ganja yang diamankan seberat 77,09 gram dan SS seberat 0,31 gram. Penangkapan Bonot berawal dari pengembangan dua tersangka lain yakni Nur Kholik (31), warga Jalan Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta Ahmad Rudianto alias Picis (24), warga Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. "Setelah melakukan penyelidikan kepada dua tersangka, diperoleh informasi pengedarnya. Keduanya, mendapatkan barang dari pengedar ini," tutur Kasat Narkoba, Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Senin (14/1). Kini, petugas terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 / pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-3/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait