Malang, memorandum.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang mengusut dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ditengarai, ada tiga anak yang diduga menjadi korban. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan telah menindaklanjuti laporan diterima. “Laporan pencabulan telah diterima Polres Malang pada hari Senin (23/1), yang dilakukan oleh orang tua salah satu korban,” terangnya, Kamis (26/1/2023). Taufik menjelaskan UPPA telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait peristiwa pencabulan tersebut, yaitu orang tua korban, korban dan saksi lainnya. K dalam melancarkan aksi cabulnya berpura-pura membacakan doa agar mereka cepat pandai membaca Alquran. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban. Ulahnya ini dilakukan K di rumahnya. Bahkan ditengarai K pernah memperlihatkan sesuatu yang tidak pantas ditunjukkan. “Sehingga salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji,” ujar Taufik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik menyebutkan terdapat tiga anak dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan. “Terkait kasus ini UPPA sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor,” imbuh Taufik. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan, terhadap K, Rabu (25/1). Untuk memuluskan aksinya, K menutupi perbuatannya pada ketiga korban dengan memberi uang sejumlah. Mulai dari nilai Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Perbuatan ini terjadi pada rentang waktu berbeda, sejak tahun 2021 hingga Desember 2022. Apabila terbukti bersalah, penyidik akan mengenakan K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah. (kid/ari)
UPPA Reskrim Polres Malang Dalami Laporan Pencabulan
Kamis 26-01-2023,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Jaga Eksistensi Perhotelan, Para GM Bahas Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak 2026
Rabu 11-02-2026,06:00 WIB
Fortune Cookies, Hampers Imlek Manis yang Penuh Makna di Tahun 2026
Rabu 11-02-2026,10:52 WIB
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang, Dimakamkan di Keputih
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,06:12 WIB
Khofifah Tegaskan Dukungan Penuh KONI Jatim, Sport Science Jadi Kunci Prestasi PON 2028
Terkini
Kamis 12-02-2026,05:00 WIB
5 Ide Bekal Diet Rendah Kalori Praktis dan Sehat untuk Menu Harian
Kamis 12-02-2026,04:00 WIB
Ide Hampers Imlek 2026 yang Sarat Makna, Inspirasi Berbagi Kebahagiaan Tahun Baru Cina
Kamis 12-02-2026,03:00 WIB
ONIC ID Rekrut Kelra dari Filipina untuk MPL ID Musim 17
Kamis 12-02-2026,02:00 WIB
Bumil Wajib Tahu, Produk yang Sebaiknya Dihindari saat Hamil
Kamis 12-02-2026,01:00 WIB