Malang, memorandum.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang mengusut dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ditengarai, ada tiga anak yang diduga menjadi korban. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan telah menindaklanjuti laporan diterima. “Laporan pencabulan telah diterima Polres Malang pada hari Senin (23/1), yang dilakukan oleh orang tua salah satu korban,” terangnya, Kamis (26/1/2023). Taufik menjelaskan UPPA telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait peristiwa pencabulan tersebut, yaitu orang tua korban, korban dan saksi lainnya. K dalam melancarkan aksi cabulnya berpura-pura membacakan doa agar mereka cepat pandai membaca Alquran. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban. Ulahnya ini dilakukan K di rumahnya. Bahkan ditengarai K pernah memperlihatkan sesuatu yang tidak pantas ditunjukkan. “Sehingga salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji,” ujar Taufik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik menyebutkan terdapat tiga anak dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan. “Terkait kasus ini UPPA sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor,” imbuh Taufik. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan, terhadap K, Rabu (25/1). Untuk memuluskan aksinya, K menutupi perbuatannya pada ketiga korban dengan memberi uang sejumlah. Mulai dari nilai Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Perbuatan ini terjadi pada rentang waktu berbeda, sejak tahun 2021 hingga Desember 2022. Apabila terbukti bersalah, penyidik akan mengenakan K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah. (kid/ari)
UPPA Reskrim Polres Malang Dalami Laporan Pencabulan
Kamis 26-01-2023,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Sabtu 30-05-2026,08:31 WIB
Kawal Gizi, Pemkab Jember Sisir 209 Dapur Pelayanan secara Door to Door
Jumat 29-05-2026,21:25 WIB
Resmi Dilantik di Grahadi, Shodiqin Nahkodai BKKBN Jawa Timur Fokus Tekan Stunting
Jumat 29-05-2026,21:05 WIB
Penutup Septic Tank Ambrol, Wanita Situbondo Berbobot 90 Kg Terperosok ke Lubang Sedalam 7 Meter
Terkini
Sabtu 30-05-2026,19:27 WIB
Wamentan dan Kepala Bappenas Tanam Padi di Lamongan, Dukung Lumbung Pangan Nasional
Sabtu 30-05-2026,18:57 WIB
Babinsa Tambahrejo Bersama Warga Candipuro Perbaiki Jalan Dusun Krajan Lumajang
Sabtu 30-05-2026,18:51 WIB
Polsek Tempursari Lumajang Amankan Ibadah Paskah BKSAG di Tegalrejo, 250 Jemaat Hadir
Sabtu 30-05-2026,18:41 WIB
Excotel Surabaya Serahkan Kambing CSR Iduladha, Pererat Silaturahmi Warga Sekitar
Sabtu 30-05-2026,18:01 WIB