UPPA Reskrim Polres Malang Dalami Laporan Pencabulan

Kamis 26-01-2023,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang mengusut dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh  K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ditengarai, ada tiga  anak yang diduga menjadi korban. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan telah menindaklanjuti laporan diterima. “Laporan pencabulan telah diterima Polres Malang pada hari Senin (23/1), yang dilakukan oleh orang tua salah satu korban,” terangnya, Kamis (26/1/2023). Taufik menjelaskan UPPA telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait peristiwa pencabulan tersebut, yaitu orang tua korban, korban dan saksi lainnya. K dalam melancarkan aksi cabulnya berpura-pura membacakan doa agar mereka cepat pandai membaca Alquran. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban. Ulahnya ini dilakukan K di rumahnya. Bahkan ditengarai K pernah memperlihatkan sesuatu yang tidak pantas ditunjukkan. “Sehingga salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji,” ujar Taufik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik menyebutkan terdapat tiga anak dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan. “Terkait kasus ini UPPA sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor,” imbuh Taufik. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan, terhadap K, Rabu (25/1). Untuk memuluskan aksinya, K menutupi perbuatannya pada ketiga korban dengan memberi uang sejumlah. Mulai dari nilai Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Perbuatan ini terjadi pada rentang waktu berbeda, sejak tahun 2021 hingga Desember 2022. Apabila terbukti bersalah, penyidik akan mengenakan K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait