Surabaya, Memorandum.co.id - Venna Melinda mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/1)pagi. Kedatangan Venna kali ini didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea serta adiknya Reza Mahastra. Hotman Paris mengatakan, kedatangan meraka yakni untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk hasil medis atau visum dari rumah sakit. "Hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti medis, baik terkait keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan-fitnahan," kata Hotman, Kamis (26/1). Pantauan di lokasi, mereka datang dengan menggunakan dua mobil. Venna Melinda yang mengenakan pakaian leopard print tampak lemas jalan kaki dari lokasi parkir di depan gedung menuju ruang penyidik dengan digandeng asisten Hotman Paris. Rombongan itu juga terlihat membawa tas jinjing merah yang diduga berisi bukti-bukti medis, untuk diserahkan ke penyidik. Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang membantah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya, terhadap Venna itu tak terjadi saat sebelum kejadian di Kediri pada 7 Januari 2023 kemarin. Jeffry menegaskan, setelah mengetahui pernyataan Venna di media, dirinya dibuat heran. Ia merasa janggal karena bagian hidung Venna yang dimungkinkan patah, saat mendatangi Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023) kemarin, itu tidak diperban. "Lalu muncul berita baru, tulang rusuknya katanya patah, apa pada saat datang apakah menggunakan alat bantu apa tidak? Ayolah kita sama sama cerdas menilai sebuah berita, kita lihat faktanya. Benar gak hidung patah? benar gak tulang rusuknya retak," kata dia Senin (16/1). Adanya kemungkinan itu Jeffry menantang pihak Venna mengungkap hasil visum kepada publik. Sebab, kliennya mengaku tak pernah melakukan kekerasan. "Kita lihat hasil visumnya, jangan sampai sebuah peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi, itu di ada-adakan," tutup dia.(fdn)
Datangi Polda Jatim, Venna Melinda Serahkan Bukti Visum ke Penyidik
Kamis 26-01-2023,12:14 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :