Rendy Aditya Malang, memorandum.co.id - Sidang kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menyiapkan sebanyak 15 orang saksi yang siap dihadirkan dalam persidangan. “Sidang kedua nantinya dijadwalkan pada tanggal 31 Januari 2023, rencana menghadirkan 5 orang saksi,” terang Kasi Pidum melalui Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rendy Aditya, Rabu (25/1/2023). Rendy menyampaikan saksi yang dihadirkan ini dari berbagai pihak. “Lima saksi yang bakal dihadirkan tiga orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan dua orang saksi adalah pekerja,” katanya. Pada sidang lanjutan nanti, Rendy menyebutkan untuk sementara akan hadirkan 5 orang saksi karena melihat perkembangan sidang terlebih dahulu. Apabila, diperlukan ada pemeriksaan saksi lagi, JPU siap hadirkan saksi lainnya termasuk dari pihak PT ACA (Anugerah Citra Abadi). “Kita lihat kondisi atau perkembangan persidangan pada tanggal 31 januari nanti, kalau memang dibutuhkan siap hadirkan saksi lainnya,” ujar Rendy. Pada persidangan sebelumnya, agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kabupaten Malang Sri Mulika SH. Karena tidak ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa maka sidang dilanjutkan pada Selasa (31/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saat sidang yang berlangsung secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukum, salah satunya Gunadi Handoko. Kedua terdakwa ini adalah Fernando Hasyim Ashari (19), Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso (46), Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (kid/ari)
Sidang Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Jaksa Siapkan 15 Saksi
Rabu 25-01-2023,18:10 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :