Jember, memorandum.co.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh FM, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, ada empat korban. Kini FM ditahan di Mapolres Jember. Modus yang digunakan FM untuk memperlancarkan aksinya dengan nikah Dawud. Pernikahan Dawud merupakan pernikahan yang hanya dilakukan oleh dua orang dan tidak perlu ada saksi maupun wali. "Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap FM, juga keterangan dari sejumlah ahli termasuk juga dari MUI, akhirnya FM kami tetapkan sebagai tersangka dan juga kami lakukan penahanan terhadap FM," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/1/2023). Selain menetapkan FM sebagai tersangka, polisi juga menjerat FM dengan sejumlah pasal. Yakni pasal Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 6 kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya, rekaman CCTV ruang studio pribadi FM. Sejumlah HP berbagai merek, dan juga karpet merah. Seperti diketahui, Kamis (5/1), HA istri FM mengadukan kasus ini ke Mapolres Jember. FM sendiri sempat menuding bahwa apa yang dilakukan oleh HA adalah fitnah. Bahkan FM mengancam akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. FM sendiri sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Baru mendatangi polres untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor dan juga ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 14 Januari 2023. Dan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Januari 2023 selama 12 jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa 17 Januari 2023 dinihari. (edy)
Ironis, Cabuli Santriwati Berdalih Nikah Dawud
Jumat 20-01-2023,18:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 22-10-2026,23:46 WIB
Polda Jatim Razia 3 Tempat Hiburan, Pengunjung Club Stasiun Surabaya Terbanyak Positif Narkoba
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Terkini
Jumat 23-10-2026,22:07 WIB
Dua Tahun Prabowo di Sektor Kesehatan: Taruna Ikrar Perkuat BPOM, Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas
Jumat 23-10-2026,21:33 WIB
BRI Trenggalek Serahkan Klaim Asuransi Rp58,5 Juta kepada Ahli Waris Nasabah
Jumat 23-10-2026,21:31 WIB
Ombudsman Uji Konsistensi Pelayanan Publik Lamongan, IKM Capai 89,71
Jumat 23-10-2026,21:28 WIB
Razia Kos di Dupak Surabaya, 4 Penghuni Positif Narkoba Usai Tes Urine
Jumat 23-10-2026,21:25 WIB