Jember, memorandum.co.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh FM, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, ada empat korban. Kini FM ditahan di Mapolres Jember. Modus yang digunakan FM untuk memperlancarkan aksinya dengan nikah Dawud. Pernikahan Dawud merupakan pernikahan yang hanya dilakukan oleh dua orang dan tidak perlu ada saksi maupun wali. "Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap FM, juga keterangan dari sejumlah ahli termasuk juga dari MUI, akhirnya FM kami tetapkan sebagai tersangka dan juga kami lakukan penahanan terhadap FM," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/1/2023). Selain menetapkan FM sebagai tersangka, polisi juga menjerat FM dengan sejumlah pasal. Yakni pasal Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 6 kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya, rekaman CCTV ruang studio pribadi FM. Sejumlah HP berbagai merek, dan juga karpet merah. Seperti diketahui, Kamis (5/1), HA istri FM mengadukan kasus ini ke Mapolres Jember. FM sendiri sempat menuding bahwa apa yang dilakukan oleh HA adalah fitnah. Bahkan FM mengancam akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. FM sendiri sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Baru mendatangi polres untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor dan juga ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 14 Januari 2023. Dan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Januari 2023 selama 12 jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa 17 Januari 2023 dinihari. (edy)
Ironis, Cabuli Santriwati Berdalih Nikah Dawud
Jumat 20-01-2023,18:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,23:36 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H Surabaya Lengkap dengan Doa Niat
Rabu 18-02-2026,06:01 WIB
Masuk Ramadan 1447 H, Imigrasi Pangkas Jam Kerja, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima
Rabu 18-02-2026,07:07 WIB
Polisi Lagi Dicoba atau Justru Sedang Mencoba?
Rabu 18-02-2026,12:30 WIB
Tiga Direksi Keuangan KBS Diperiksa, Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi dan Sita Dokumen Penting
Rabu 18-02-2026,11:24 WIB
Tips Manajemen Waktu Tidur saat Puasa, Tetap Produktif Meski Sahur Jam 3 Pagi
Terkini
Rabu 18-02-2026,22:47 WIB
Awal Ramadan 1447 H, MH Said Abdullah Bagikan Zakat Mal kepada Ribuan Jemaah Sumenep
Rabu 18-02-2026,22:06 WIB
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Tokoh Agama dan JIIPE
Rabu 18-02-2026,22:02 WIB
Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan
Rabu 18-02-2026,20:37 WIB
Snapdragon 8 Gen 5 vs Dimensity 9500 untuk Genshin Impact, Mana Lebih Stabil?
Rabu 18-02-2026,20:06 WIB