Surabaya, memorandum.co.id - Setelah lima kali transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi dengan bandar, Didik (41), pengedar asal Petemon Kuburan akhirnya dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan lima poket sabu seberat 4,04 gram dan tujuh poket plastik klip berisi 53 butir pil jenis ekstasi logo Ferrari dan logo Gucci warna cokelat seberat 21,69 gram. Kemudian enam poket sabu seberat 2,34 gram; 1 buah ember cat warna putih; uang tunai sebesar Rp 11.800.000; dua sekrop; 5 bendel klip plastik; satu timbangan elektrik, dan 1 HP OPPO. Setelah dirasa terbukti, Didik kemudian dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka sudah kami jebloskan ke tahanan," tegas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (17/1/2023). Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Didik ini merupakan hasil pengembangan dari pelanggan asal Petemon yang lebih dulu diringkus anggota sebelumnya. Setelah diinterogasi, anggota mendapatkan identitas Didik. Berbekal informasi itu, anggota berhasil menangkap Didik dalam proses penggerebekan dan juga ditemukan barang bukti narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan 11 poket sabu seberat 6,38 gram dari bandar bernama Penceng (DPO). Awalnya membeli sebanyal 1 poket 20 gram seharga Rp 17 juta. "Barang diranjau di daerah Kapasari," terang Didik. Sedangkan untuk 7 poket berisi 53 butir ekatasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci seberat 21,69 gram diranjau di daerah Kapasari di waktu berbeda. "Saya beli 1 sebanyak 80 butir dengan harga Rp 24.800.000. Sudah lima kali saya beli ke dia (Penceng)," tuturnya. Didik berterus terang, bahwa narkoba untuk dijual lagi. Untuk sabu dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per poketnya, sedangkan ekstasi dijual oleh tersangka seharga Rp 350 ribu per butir. "Tapi belum laku semua sudah lebih dulu ditangkap polisi. Jika barang habis saya mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta," kata Didik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rio)
Dagangan Belum Laku, Pengedar Petemon Digerebek Polisi
Selasa 17-01-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Terkini
Jumat 27-12-2024,13:23 WIB
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Gunungsari Jadi Polisi untuk Diri Sendiri
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB
Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,12:08 WIB
Jumat Berkah, Polisi di Banyuwangi Bagikan Nasi Kotak ke Tukang Becak, Jukir, PKL, dan Ojek Online
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB