Surabaya, memorandum.co.id - Setelah lima kali transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi dengan bandar, Didik (41), pengedar asal Petemon Kuburan akhirnya dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan lima poket sabu seberat 4,04 gram dan tujuh poket plastik klip berisi 53 butir pil jenis ekstasi logo Ferrari dan logo Gucci warna cokelat seberat 21,69 gram. Kemudian enam poket sabu seberat 2,34 gram; 1 buah ember cat warna putih; uang tunai sebesar Rp 11.800.000; dua sekrop; 5 bendel klip plastik; satu timbangan elektrik, dan 1 HP OPPO. Setelah dirasa terbukti, Didik kemudian dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka sudah kami jebloskan ke tahanan," tegas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (17/1/2023). Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Didik ini merupakan hasil pengembangan dari pelanggan asal Petemon yang lebih dulu diringkus anggota sebelumnya. Setelah diinterogasi, anggota mendapatkan identitas Didik. Berbekal informasi itu, anggota berhasil menangkap Didik dalam proses penggerebekan dan juga ditemukan barang bukti narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan 11 poket sabu seberat 6,38 gram dari bandar bernama Penceng (DPO). Awalnya membeli sebanyal 1 poket 20 gram seharga Rp 17 juta. "Barang diranjau di daerah Kapasari," terang Didik. Sedangkan untuk 7 poket berisi 53 butir ekatasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci seberat 21,69 gram diranjau di daerah Kapasari di waktu berbeda. "Saya beli 1 sebanyak 80 butir dengan harga Rp 24.800.000. Sudah lima kali saya beli ke dia (Penceng)," tuturnya. Didik berterus terang, bahwa narkoba untuk dijual lagi. Untuk sabu dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per poketnya, sedangkan ekstasi dijual oleh tersangka seharga Rp 350 ribu per butir. "Tapi belum laku semua sudah lebih dulu ditangkap polisi. Jika barang habis saya mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta," kata Didik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rio)
Dagangan Belum Laku, Pengedar Petemon Digerebek Polisi
Selasa 17-01-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:15 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (2): DPUPR Ungkap Komitmen Fee 4-10 Persen untuk Atensi dan Dana Taktis
Sabtu 11-07-2026,14:49 WIB
Gercep Langkah Tegas Kejagung Menyikapi Kasus Kafe Cipete Panen Apresiasi
Sabtu 11-07-2026,22:37 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Saksi DPUPR Sebut Tidak Diperintah Maidi Soal Komitmen Fee Proyek
Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
Dispendikbud Situbondo Registrasi Makam Islam Rohisah Tahun 1333 H Jadi ODCB
Sabtu 11-07-2026,17:13 WIB
Pemkot Surabaya Ancam Copot Pengurus RT/RW yang Tarik Pungutan Sembarangan
Terkini
Minggu 12-07-2026,10:35 WIB
GSB Jemput Berkah Subuh di Ujung Timur Jawa, Ketika Salat Berjemaah Berpadu Indah dengan Wisata Religi
Minggu 12-07-2026,10:30 WIB
HUT Ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Generasi Muda Lawan Penyakit Kronis Lewat Olahraga
Minggu 12-07-2026,10:03 WIB
Kepala Bakorwil Malang Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Digelar Rutin di Seluruh Daerah
Minggu 12-07-2026,09:59 WIB
Wali Kota Wahyu Sebut Kota Malang Ngangeni, Wali Kota Cilegon Ingin Berkunjung Kembali
Minggu 12-07-2026,09:55 WIB