Surabaya, memorandum.co.id - Gerakan kepala desa menuntut perubahan UU no 6 tahun 2014, tentang Desa memantik banyak reaksi. Para kepala desa menuntut tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dianggap merugikan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Bahkan, terkesan desakan penambahan masa jabatan kepala desa merupakan gaya kepemimpian feodal, dan bisa merugikan kepentingan rakyat di desa. Pakar politik dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr Moch Mubarok Muharam menjelaskan, aksi ribuan massa para kepala desa ini, karena mereka menyakini jalur parlemen sebagai jalan pintas. Sehingga para kepala desa, terkesan tak mengindahkan upaya dari jalur revisi undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Saat ini, parlemen dianggap bisa menentukan, dan merealisasikan tujuan kepala desa. Jika parlemen setuju, maka keinginan mereka (kepala desa) lebih cepat terwujud,” tegas Mubarok. Ia mengatakan tidak seharusnya kepala desa mendesak tambahan masa jabatan. Apalagi, gerakan-gerakan kepala desa terkesan difasilitasi oleh kepala daerah (sebagai jabatan politik ditingkat kabupaten). Selain itu, sejumlah partai politik juga mempunyai peran, mendorong kepala desa mendesak revisi undang-undang, Mubarok memprediksi gerakan kades sebagai pejabat politik di tingkat desa ini, akan diikuti gerakan massa lainnya. “Jika itu terjadi, maka gerakan didukung parlemen. Karena partai politik membutuhkan suara para kepala desa dalam Pemilu 2024,” prediksi Mubarok. Mantan ketua PMII Surabaya ini, menyebutkan gerakan kepala desa sebenarnya bisa menggunakan jalur Mahkamah Kontsitusi, meski terkesan gerakan ini akan lama prosesnya. Apalagi gerakan para kades mendesak revisi UU no 6 tahun 2014, mereka meyakini didukung parlemen dan parpol. “Parpol akan meraih simpatik dengan mendukung kepala desa. Sehingga parpol melaluikaki tangannya memfasilitasi,” urai dia. Sementara melalui jalur Mahkamah Konstitusi, Mubarok menyakini tidak meski lembaga MK mengabulkan. Sehingga para kepala desa memilih gerakan massa akan didukung parlemen. “Parpol membutuhkan suara para kepala desa dalam Pileg 2024,” tegas dia. Mubarok menyebutkan, jika gerakan ke DPR RI untuk merevisi UU no 6 tahun 2014 terkabul, maka akan memunculkan sejumlah problem. Seperti besarnya pendanaan dana desa, adanya pembengkakan anggaran. "Termasuk terganggunya regenerasi politik, pola politik yang rugi warganya. Rakyat menjadi tidak punya pilihan karena ada perpanjangan masa jabatan kepala desa,” urai Mubarok. Ia menyebutkan, tidak menemukan dasar logika jabatan melebihi 5 tahun. Sementara jabatan politik lainnya, mulai kepala desah (bupati, wali kota, gubernur, anggota DPRD, anggota DPR RI, anggota DPD RI, bahkan presiden) jabatan dibatasi lima tahun. Sementara kepala desa menuntut masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Tidak ada dasar logika diperpanjang, padahal jabatan politik maksimal lima tahun. Kades merupakan jabatan politik di tingkat desa,” tegas dia. Sementara itu, Partai Golkar pasang badan untuk mendukung aspirasi kepala desa di Indonesia dalam rangka memperjuangkan kesejahteraannya. Salah satunya dengan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menyetujui perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ketua Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji mengatakan pa berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. "Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji. (day)
Kades Minta Tambahan Masa Jabatan, Pakar Politik: Tidak Ada Dasar Logika
Selasa 17-01-2023,19:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,12:38 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Layananan Masyarakat dengan Hati
Senin 19-01-2026,09:07 WIB
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob 16–31 Januari 2026 di Pesisir Jatim, Surabaya hingga Tuban
Senin 19-01-2026,11:53 WIB
1.192 CJH Tulungagung Lunasi Bipih Tahun 2026, Didominasi Lansia
Terkini
Selasa 20-01-2026,09:06 WIB
Selamatkan Masa Depan Siswa, Forkopimda Kabupaten Malang Minta Konflik Yayasan di Turen Ada Kesepakatan
Selasa 20-01-2026,09:00 WIB
Akibat Child Grooming: Luka yang Diabaikan (2)
Selasa 20-01-2026,08:53 WIB
Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z
Selasa 20-01-2026,08:48 WIB
Perkuat Sektor Pertanian, Bupati Bangkalan Pasok Bantuan 12 Unit Traktor Roda 4 kepada Petani
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB