Sidoarjo, Memorandum.co.id - Dua orang berinisial FT (39), warga Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang (sopir) dan S.H (43), warga Desa Kaligawe Gayamsari, Kota Semarang (Sopir Pengganti) yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya KM.30 Bypass Krian pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press relese di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023) didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru. Dikatakannya, berdasar informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik). Lanjutnya, tepatnya di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh F.T dan S.H. (Sopir pengganti) melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter (berisikan 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan ke dalam kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF. Nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari I selaku pemiliknya (handphone hingga kini tidak aktif). "FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali sedangkan SH baru 2 kali melakukannya," urai Kapolresta Sidoarjo. Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat 1 buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar, 1 buah kunci berwarna hitam, 1 buah STNK Nopol H-1598-QF. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang kurir BBM FT dan SH tersebut dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.(bwo/jok)
Dua Pelaku Jasa Pengiriman BBM Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kamis 12-01-2023,15:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB
Kronologi Kebakaran Mobil Hyundai Santa Fe di Basement Apartemen Trillium Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,10:33 WIB
Merantau dari Manado ke Surabaya, Salsabilla Saifana Temukan Tantangan dan Peluang Karier
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB