Sidoarjo, Memorandum.co.id - Dua orang berinisial FT (39), warga Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang (sopir) dan S.H (43), warga Desa Kaligawe Gayamsari, Kota Semarang (Sopir Pengganti) yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya KM.30 Bypass Krian pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press relese di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023) didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru. Dikatakannya, berdasar informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik). Lanjutnya, tepatnya di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh F.T dan S.H. (Sopir pengganti) melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter (berisikan 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan ke dalam kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF. Nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari I selaku pemiliknya (handphone hingga kini tidak aktif). "FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali sedangkan SH baru 2 kali melakukannya," urai Kapolresta Sidoarjo. Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat 1 buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar, 1 buah kunci berwarna hitam, 1 buah STNK Nopol H-1598-QF. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang kurir BBM FT dan SH tersebut dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.(bwo/jok)
Dua Pelaku Jasa Pengiriman BBM Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kamis 12-01-2023,15:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,11:00 WIB
Cek Karaktermu! Ini Makna Bunga Bulan Lahir yang Gambarin Kepribadianmu
Terkini
Senin 23-03-2026,05:58 WIB
Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB