Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan 12 tersangka penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2023) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Mereka merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Marmer. Penganiayaan itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 , hingga mengakibatkan satu korban berinisial MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru mengalami luka-luka. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kini proses hukum atas ke 12 tersangka terus dilakukan. "Korban sudah kita visum dan ada luka penganiayaan yang dialami korban," ujarnya, Rabu (11/1/2023). Agung menjelaskan, dari 12 tersangka itu, sembila diantaranya orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Untuk pelaku dewasa langsung kami tahan, sedangkan pelaku di bawah umur kita kenakan wajib lapor," jelasnya. Agung merinci, ke 12 tersangka masing-masing berinisial RA (22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16), yang merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Kemudian tersangka lainnya adalah FD (20) dan DB (20), merupakan warga Kecamatan Boyolangu. Kemudian ZR (21) dan SA (25) warga Kota Tulungagung, serta AE (17) warga Kecamatan Gondang. Penganiayaan bermula, ketika korban yang juga anggota perguruan pencak silat, tengah berkeliling terpisah dari kelompoknya. Di saat bersamaan, muncul kelompok lain yang sedang berkonvoi. Kemudian tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba kelompok tersebut melempari dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan korban sempat bersembunyi di rumah salah satu warga untuk menyelamatkan diri. "Penyebabnya itu karena ada perbedaan kelompok perguruan silat. Ini yang masih terus kita dalami," ucapnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kerikil yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, batu bata merah dan satu balok kayu yang diduga juga untuk menganiaya korban. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, belasan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUH," pungkasnya. (fir/mad)
Terlibat Penganiayaan, 12 Oknum Perguruan Silat Diproses Hukum
Rabu 11-01-2023,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,21:59 WIB
Hendak Berjualan Takjil, Warga Driyorejo Gresik Tewas Tabrak Truk saat Macet
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Rabu 25-02-2026,21:32 WIB
Gol Gali Freitas Bawa Persebaya Unggul 1-0 atas PSM Makassar
Terkini
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB
Imanol Garcia Kembali, Persik Kediri Optimis Hadapi Persis Solo di Super League
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,20:36 WIB
Polsek Lakarsantri Sosialisasi Layanan Surat Kehilangan Online di Kampus Unesa Surabaya
Kamis 26-02-2026,20:11 WIB
Anggota Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim Bagikan Ratusan Takjil
Kamis 26-02-2026,20:05 WIB