Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan 12 tersangka penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2023) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Mereka merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Marmer. Penganiayaan itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 , hingga mengakibatkan satu korban berinisial MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru mengalami luka-luka. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kini proses hukum atas ke 12 tersangka terus dilakukan. "Korban sudah kita visum dan ada luka penganiayaan yang dialami korban," ujarnya, Rabu (11/1/2023). Agung menjelaskan, dari 12 tersangka itu, sembila diantaranya orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Untuk pelaku dewasa langsung kami tahan, sedangkan pelaku di bawah umur kita kenakan wajib lapor," jelasnya. Agung merinci, ke 12 tersangka masing-masing berinisial RA (22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16), yang merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Kemudian tersangka lainnya adalah FD (20) dan DB (20), merupakan warga Kecamatan Boyolangu. Kemudian ZR (21) dan SA (25) warga Kota Tulungagung, serta AE (17) warga Kecamatan Gondang. Penganiayaan bermula, ketika korban yang juga anggota perguruan pencak silat, tengah berkeliling terpisah dari kelompoknya. Di saat bersamaan, muncul kelompok lain yang sedang berkonvoi. Kemudian tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba kelompok tersebut melempari dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan korban sempat bersembunyi di rumah salah satu warga untuk menyelamatkan diri. "Penyebabnya itu karena ada perbedaan kelompok perguruan silat. Ini yang masih terus kita dalami," ucapnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kerikil yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, batu bata merah dan satu balok kayu yang diduga juga untuk menganiaya korban. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, belasan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUH," pungkasnya. (fir/mad)
Terlibat Penganiayaan, 12 Oknum Perguruan Silat Diproses Hukum
Rabu 11-01-2023,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB