Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan 12 tersangka penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2023) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Mereka merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Marmer. Penganiayaan itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 , hingga mengakibatkan satu korban berinisial MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru mengalami luka-luka. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kini proses hukum atas ke 12 tersangka terus dilakukan. "Korban sudah kita visum dan ada luka penganiayaan yang dialami korban," ujarnya, Rabu (11/1/2023). Agung menjelaskan, dari 12 tersangka itu, sembila diantaranya orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Untuk pelaku dewasa langsung kami tahan, sedangkan pelaku di bawah umur kita kenakan wajib lapor," jelasnya. Agung merinci, ke 12 tersangka masing-masing berinisial RA (22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16), yang merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Kemudian tersangka lainnya adalah FD (20) dan DB (20), merupakan warga Kecamatan Boyolangu. Kemudian ZR (21) dan SA (25) warga Kota Tulungagung, serta AE (17) warga Kecamatan Gondang. Penganiayaan bermula, ketika korban yang juga anggota perguruan pencak silat, tengah berkeliling terpisah dari kelompoknya. Di saat bersamaan, muncul kelompok lain yang sedang berkonvoi. Kemudian tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba kelompok tersebut melempari dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan korban sempat bersembunyi di rumah salah satu warga untuk menyelamatkan diri. "Penyebabnya itu karena ada perbedaan kelompok perguruan silat. Ini yang masih terus kita dalami," ucapnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kerikil yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, batu bata merah dan satu balok kayu yang diduga juga untuk menganiaya korban. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, belasan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUH," pungkasnya. (fir/mad)
Terlibat Penganiayaan, 12 Oknum Perguruan Silat Diproses Hukum
Rabu 11-01-2023,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,20:01 WIB
Hasil Penggerebekan Gudang Ranmor di Sidoarjo, 10 Kendaraan Terbukti Bodong
Jumat 30-01-2026,17:52 WIB
Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Madiun hingga Penggeledahan di Sejumah Lokasi
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Jumat 30-01-2026,20:09 WIB
Tabrakan di Simpang Empat CBD Driyorejo Gresik, Warga Surabaya Meninggal Dunia
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Terkini
Sabtu 31-01-2026,16:29 WIB
Banjir Surut, Lumpur Tebal Lumpuhkan Jalan di Besole Tulungagung
Sabtu 31-01-2026,16:20 WIB
Kasat Lantas Polres Kediri Kota: Jangan Sungkan Minta Tolong Polisi
Sabtu 31-01-2026,15:17 WIB
Sinergi Wujudkan Kampung Madani, Owner Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya Salurkan Sembako
Sabtu 31-01-2026,15:06 WIB
Satlantas Polres Ngawi Petakan Kawasan Rawan Kecelakaan dan Kemacetan Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026
Sabtu 31-01-2026,15:01 WIB