Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan 12 tersangka penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2023) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Mereka merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Marmer. Penganiayaan itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 , hingga mengakibatkan satu korban berinisial MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru mengalami luka-luka. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kini proses hukum atas ke 12 tersangka terus dilakukan. "Korban sudah kita visum dan ada luka penganiayaan yang dialami korban," ujarnya, Rabu (11/1/2023). Agung menjelaskan, dari 12 tersangka itu, sembila diantaranya orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Untuk pelaku dewasa langsung kami tahan, sedangkan pelaku di bawah umur kita kenakan wajib lapor," jelasnya. Agung merinci, ke 12 tersangka masing-masing berinisial RA (22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16), yang merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Kemudian tersangka lainnya adalah FD (20) dan DB (20), merupakan warga Kecamatan Boyolangu. Kemudian ZR (21) dan SA (25) warga Kota Tulungagung, serta AE (17) warga Kecamatan Gondang. Penganiayaan bermula, ketika korban yang juga anggota perguruan pencak silat, tengah berkeliling terpisah dari kelompoknya. Di saat bersamaan, muncul kelompok lain yang sedang berkonvoi. Kemudian tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba kelompok tersebut melempari dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan korban sempat bersembunyi di rumah salah satu warga untuk menyelamatkan diri. "Penyebabnya itu karena ada perbedaan kelompok perguruan silat. Ini yang masih terus kita dalami," ucapnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kerikil yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, batu bata merah dan satu balok kayu yang diduga juga untuk menganiaya korban. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, belasan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUH," pungkasnya. (fir/mad)
Terlibat Penganiayaan, 12 Oknum Perguruan Silat Diproses Hukum
Rabu 11-01-2023,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,18:18 WIB
Membumikan Sejarah, PDI Perjuangan Surabaya Ajak Gen Z Menyusuri Jejak Bung Karno
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB
Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen
Sabtu 06-06-2026,14:57 WIB
Lindungi Pengrajin Tahu Tempe hingga Ibu Rumah Tangga, Pemerintah Jaga Stabilitas Rupiah
Terkini
Minggu 07-06-2026,10:44 WIB
Air Mata Haru Pak Ismail Saat Rumahnya Disulap Jadi Nyaman oleh Lapas Jember
Minggu 07-06-2026,09:41 WIB
Tak Ingin Petani Jember Menangis, Bupati Fawait Pasang Badan Soal Pupuk dan BBM
Minggu 07-06-2026,09:36 WIB
Petani Tersenyum, Bupati Gus Fawait Optimistis Jember Kokoh Jadi Bukti Lumbung Pangan Jawa Timur
Minggu 07-06-2026,09:25 WIB
Polres Ngawi Amankan Laga Penentuan Liga 4 Nasional, Situasi Kondusif
Minggu 07-06-2026,09:21 WIB