Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan 12 tersangka penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2023) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Mereka merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Marmer. Penganiayaan itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 , hingga mengakibatkan satu korban berinisial MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru mengalami luka-luka. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kini proses hukum atas ke 12 tersangka terus dilakukan. "Korban sudah kita visum dan ada luka penganiayaan yang dialami korban," ujarnya, Rabu (11/1/2023). Agung menjelaskan, dari 12 tersangka itu, sembila diantaranya orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Untuk pelaku dewasa langsung kami tahan, sedangkan pelaku di bawah umur kita kenakan wajib lapor," jelasnya. Agung merinci, ke 12 tersangka masing-masing berinisial RA (22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16), yang merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Kemudian tersangka lainnya adalah FD (20) dan DB (20), merupakan warga Kecamatan Boyolangu. Kemudian ZR (21) dan SA (25) warga Kota Tulungagung, serta AE (17) warga Kecamatan Gondang. Penganiayaan bermula, ketika korban yang juga anggota perguruan pencak silat, tengah berkeliling terpisah dari kelompoknya. Di saat bersamaan, muncul kelompok lain yang sedang berkonvoi. Kemudian tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba kelompok tersebut melempari dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan korban sempat bersembunyi di rumah salah satu warga untuk menyelamatkan diri. "Penyebabnya itu karena ada perbedaan kelompok perguruan silat. Ini yang masih terus kita dalami," ucapnya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kerikil yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, batu bata merah dan satu balok kayu yang diduga juga untuk menganiaya korban. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, belasan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUH," pungkasnya. (fir/mad)
Terlibat Penganiayaan, 12 Oknum Perguruan Silat Diproses Hukum
Rabu 11-01-2023,19:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-11-2024,17:13 WIB
Tiket KA Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan
Sabtu 09-11-2024,19:38 WIB
Inilah Alasan Gilson Tidak Bermain Penuh Lawan PSIS Semarang
Sabtu 09-11-2024,10:45 WIB
Aksi Perundungan di SMP Gloria 1 Surabaya, Begini Tanggapan Ketua Yayasan
Sabtu 09-11-2024,07:34 WIB
Berani Diadu! Unlimited Suka-Suka, Paket Internet Terbaik Milik Smartfren
Sabtu 09-11-2024,09:54 WIB
Lagi, Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Ganja Dibekuk Polisi
Terkini
Minggu 10-11-2024,06:01 WIB
Kapolri Ingatkan Jajaran Cegah Konflik Pilkada dan Waspadai Polarisasi
Minggu 10-11-2024,05:52 WIB
Kangen Banda Neira? Playlist Ini Wajib Kamu Dengarkan
Minggu 10-11-2024,05:28 WIB
Lirik Dan Makna Lagu Si Paling Mahir - Raisa, Lagu Tentang Perjuangan Hidup yang Related dengan Generasi Kini
Minggu 10-11-2024,05:17 WIB