Jember, Memorandum.co.id - Fiqi Mafu'uddin diringkus Tim Kalong Polres Jember setelah menggasak sepeda motor Honda CRF di sebuah rumah kos putri Jl. Halmahera II Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember atau di seputaran Kampus Unej. Dalam melancarkan aksinya, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember ini tidak bekerja sendiri melainkan bersama seorang rekannya berinisial RD, warga Desa Balung Lor yang saat ini masih menjadi buronan Polisi. Aksi terakhir pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor Honda CRF milik YP yang hilang pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang mengunjungi temannya di sebuah rumah kos putri Jl. Halmahera II Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember atau di seputaran Kampus Unej. "Sarana dan prasarana yang digunakan sementara saat ini masih dikuasi oleh temannya RD yang masih tahap pencarian,yaitu berupa kunci T dan sepeda motor Scoopy," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (11/01/2023). "Dari hasil pengembangan diketahui dan tersangka mengakui sudah lima (5) kali melakukan pencurian lainya, yang pertama pada tanggal 19 Februari 2022 berupa sepeda motor Vario warna hitam, kedua 16 Desember 2022 sepeda motor Honda CRF warna merah-hitam (Ini sudah dilaporkan kan)," sambungnya. Kemudian di Jalan Kalimantan Tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam, di Jalan Karimata Honda CRF warna hitam dan di Jalan Bangka tersangka mengambil Yamaha N-max warna putih, pungkas Kapolres Jember. Dengan kelakuan FM ini Polisi menjerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (edy)
Spesialis Curanmor Kampus Unej Diringkus Tim Kalong Polres Jember
Rabu 11-01-2023,11:23 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :