Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Santri

Rabu 11-01-2023,07:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Kasus perundungan santri yang terjadi di Bululawang, Kabupaten Malang ditindaklanjuti Polres Malang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sudah tetapkan tersangka. Kasus ini terjadi pada bulan November 2022 lalu dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Malang pada tanggal 26 November 2022. Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Kami sudah menetapkan tersangkanya, nanti dilakukan mediasi yang akan diikuti oleh para orang tua baik tersangka maupun korban serta beberapa pihak lain,” terangnya, Selasa (10/1/2023). Korban perundungan adalah siswa kelas 1 SMP, berinisial DFA (12). Orang tua korban menceritakan bahwa kejadian yang dialami anaknya terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadiannya bermula seusai jam pelajaran, pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KR, tidak mengikuti pelajaran. Pelaku bolos pelajaran dan merokok di gazebo. Kemudian ada anak lain yang melaporkan ke guru. Tidak terima dilaporkan guru, KR bertanya pada temannya siapa yang mengadu. Kemudian ada dua siswa yang menuduh korban DFA ini. Seusai sekolah korban dikunci di kelas, kemudian oleh pelaku korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang dan diinjak hingga bercucuran darah. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang di bagian hidung, kedua kelopak matanya lebam, dahi dan kepala benjol, serta memar di sekujur tubuhnya. “Meski sudah pernah dilakukan mediasi yang diikuti orang tua dan beberapa pihak terkait, namun orang tua korban minta lanjut,” kata Wahyu. Penyidikan pada kasus ini jalan terus, setelah pihak keluarga korban meminta untuk dilanjutkan ke proses hukum. Penyidik akan melakukan mediasi, hal itu sesuai perintah Undang-undang Peradilan Anak, tujuannya hukuman dalam peradilan pidana tergantikan dengan cara lain, seperti memaafkan supaya proses hukum tidak berlanjut. “Sebelumnya memang sudah mediasi dan pihak keluarga minta lanjut, setelah ini dilakukan mediasi kemudian diversi. Pada saat mediasi akan mengundang beberapa pihak, seperti keluarga korban dan pelaku, juga Kemenag, KPA, DP3A dan pihak lainnya,” jelas Wahyu. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait