Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap pencuri pompa air yang nyatroni pabrik peralatan dapur milik RW (38), warga Desa / Kecamatan Ngunut. Adapun pencurinya yaitu laki-laki berinisial AR (31), yang juga merupakan warga Kecamatan Ngunut. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap di warung kopi dekat rumah istrinya di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. "Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Selasa (10/1/2023). Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian itu bermula saat korban mendapati sejumlah dinamo dan pompa air di pabriknya hilang beberapa waktu lalu. Awalnya korban curiga melihat bekas congkelan di pintu samping pabriknya. Setelah dilihat ke dalam, sebuah dinamo, 2 buah pompa air, dan satu dinamo obohan miliknya hilang. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas pun segera melakukan pendalaman, hingga akhirnya kecurigaan mengarah ke tersangka. "Ada 4 barang yang dicuri, total kerugiannya sampai Rp 3 juta, ada dua dinamo dan dua pompa air," jelasnya. Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang curiannya itu telah dijual tersangka kepada tukang servis pompa air. Polisi kemudian juga berhasil mendapati dua unit pompa air yang telah dijual dan menyitanya sebagai barang bukti. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Warga Ngunut Embat Dua Dinamo dan Dua Pompa Air
Selasa 10-01-2023,09:30 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :