Tersangka BD. Tulungagung, memorandum.co.id -Polisi menangkap pria berinisial BD (45), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol karena memproduksi serta menjual miras secara ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran miras di desa tersebut. Setelah melakukan pendalaman, kemudian polisi menangkap tersangka. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan banyak barang bukti dari tersangka. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga galon plastik berisi 1/4 minuman alkohol jenis anggur merah. Satu galon berisi 1/4 minuman beralkohol jenis arak, " ungkap dia. Masih lanjut dia, Ada satu kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, sebuah dandang yang digunakan sebagai alat penyulingan, 1 botol kaca berisi arak, 1 buang tong biru, sebuah HP merk Infinix warna hitam. "Serta uang Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan minuman beralkohol," ujarnya, Minggu (8/1/2023). Iptu Anshori menambahkan, kini tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 137 ayat (1) jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (fir/mad)
Pembuat Miras Sumberdadi Ditangkap Polisi
Minggu 08-01-2023,10:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terkini
Rabu 05-08-2026,06:31 WIB
Polres Situbondo Bongkar Modus Baru Spesialis Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua
Rabu 05-08-2026,06:18 WIB
Duel Pamungkas, Jadwal Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
Rabu 05-08-2026,06:00 WIB
Kawinkan Gelar Juara, SSB PGMS Rajai Piala Soeratin Situbondo 2026
Rabu 05-08-2026,05:23 WIB
PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik, Bahas Pindar hingga Perlindungan Publik
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB