Pembuat Miras Sumberdadi Ditangkap Polisi

Minggu 08-01-2023,10:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka BD. Tulungagung, memorandum.co.id -Polisi menangkap pria berinisial BD (45), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol karena memproduksi serta menjual miras secara ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran miras di desa tersebut. Setelah melakukan pendalaman, kemudian polisi menangkap tersangka. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan banyak barang bukti dari tersangka. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga galon plastik berisi 1/4 minuman alkohol jenis anggur merah. Satu galon berisi 1/4 minuman beralkohol jenis arak, " ungkap dia. Masih lanjut dia, Ada satu kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, sebuah dandang yang digunakan sebagai alat penyulingan, 1 botol kaca berisi arak, 1 buang tong biru, sebuah HP merk Infinix warna hitam. "Serta uang Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan minuman beralkohol," ujarnya,  Minggu (8/1/2023). Iptu Anshori menambahkan, kini tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 137 ayat (1) jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait