Tersangka BD. Tulungagung, memorandum.co.id -Polisi menangkap pria berinisial BD (45), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol karena memproduksi serta menjual miras secara ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran miras di desa tersebut. Setelah melakukan pendalaman, kemudian polisi menangkap tersangka. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan banyak barang bukti dari tersangka. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga galon plastik berisi 1/4 minuman alkohol jenis anggur merah. Satu galon berisi 1/4 minuman beralkohol jenis arak, " ungkap dia. Masih lanjut dia, Ada satu kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, sebuah dandang yang digunakan sebagai alat penyulingan, 1 botol kaca berisi arak, 1 buang tong biru, sebuah HP merk Infinix warna hitam. "Serta uang Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan minuman beralkohol," ujarnya, Minggu (8/1/2023). Iptu Anshori menambahkan, kini tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 137 ayat (1) jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (fir/mad)
Pembuat Miras Sumberdadi Ditangkap Polisi
Minggu 08-01-2023,10:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-08-2024,18:49 WIB
BREAKING NEWS: Malik Risaldi Kembali Tak Diturunkan Dalam Starting Line-up
Jumat 23-08-2024,19:35 WIB
BREAKING NEWS: 1 Pemain Barito di Kartu Merah, Bruno Moreira Bawa Persebaya 1-1
Jumat 23-08-2024,21:08 WIB
Menang 2-1 atas Barito Putera, Rashid Bawa Persebaya ke Puncak Klasemen Sementara
Sabtu 24-08-2024,07:05 WIB
Bandit Bersarung Satroni Minimarket Jalan Ngaglik
Jumat 23-08-2024,18:42 WIB
BREAKING NEWS: Mahasiswa Kawal Putusan MK, Penuhi Depan Gedung DPRD Jatim
Terkini
Sabtu 24-08-2024,18:00 WIB
Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Wali Kota Eri Ajak Tingkatkan Sinergitas
Sabtu 24-08-2024,17:19 WIB
Lepas Sepak Bola dan Futsal ke PON, Ketua KONI Jatim Harap Kawin Emas
Sabtu 24-08-2024,17:03 WIB
I Love the Way You Lie: Analisis Hukum di Balik Kebohongan dan Manipulasi dalam Toxic Relationship
Sabtu 24-08-2024,17:00 WIB
PIPAS Maluku Perkuat Solidaritas dan Kembangkan Potensi
Sabtu 24-08-2024,16:38 WIB