Bangkalan, Memorandum.co.id - Bermodal rambut cepak dan akal bulus mengaku anggota reserse Polsek Kenjeran, Surabaya, ADK (23), berhasil memperdaya NF (26), sosok gadis asal Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Singkatnya, NF jadi kepincut. Imbasnnya, sejak Desember 2021, atau setahun yang lalu, keduanya, ADK dan NF sepakat untuk pacaran. Tapi siapa nyana, jalinan asmara itu malah menjadi petaka bagi NF. Jelasnya, NF yang juga beralamat di Perumnas Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, itu malah dijadikan obyek pemerasan oleh sang pria idaman. Dalihnya, ADK bilang bahwa HP milik NF yang berisi deretan foto pribadinya, kena hack atau disadap orang. Bahkan jadi perkara lantaran sudah viral tersebar di medsos. Nah, berbekal tipu muslihat itu, ADK sebagai awak reserse mengaku bisa bantu untuk menutup perkara terkait foto pribadi NF yang sudah diproses secara hukum. Ujung-ujungnya, ADK berkali-kali minta duit kepada NF. Bahkan kepada orang tua NF. Namun, NF akhirnya curiga. Jangan-jangan ADK adalah anggota reserse abal-abal alias polisi gadungan. Sebab janji untuk menutup perkara yang dijanjikan terkesan tak karuan juntrungannya. Alhasil giliran NF yang pasang jerat tipu muslihat. “ NF dan orang tuanya datang melapor ke Mapolsek,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indera Jaya,SH, Sabtu (7/1). Setelah dilakukan lidik, akhirnya terborkarlah kedok ADK. Dia ternyata polisi gadungan. Pria asal Dusun Barat Pasar, Desa Socah, Kecamatan Socah, itu hanyalah pekerja swasta. Ujung-ujungnya, ketika ADK kembali minta fulus untuk kesekian kalinya, NF pura-pura setuju. Keduanya sepakat untuk bertemu di gang Masjid Darussalam, Jalan Sukun, Perumnas Kamal, Kamis (5/1) sekitar pukul 10.30. “Nah, saat keduanya ketemuan itulah, anggota Unit Reskrim Polsek dibantu warga menyergap dan membekuk ADK,” ungkap AKP Andy Bahtera. Dari tangan tersangka , petugas menyita barang bukti sepeda motor Mio Soul Nopol W 291 RC, uang tunai Rp 500.000 dan sebuah HP merk Realmi. “Karena ulahnya, ADK akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan yang menyebabkan korban NF menderita total kerugian Rp 3.670.000,” pungkas AKP Andy Bahtera. (ras/gus)
Kerap Peras Pacar, Polsek Kamal Bekuk Polisi Gadungan
Minggu 08-01-2023,08:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Terkini
Kamis 16-07-2026,06:03 WIB
Pagu SDN Belum Terpenuhi, Pemkot Madiun Kaji Regrouping
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB