Bojonegoro, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan berinisial NA, warga Kalitidu di rumahnya, Jumat (6/1/2023). Ia diduga menganiaya Choirul Misbah (20), warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan terduga pelaku dan sebilah golok saat melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro, Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas, turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. “Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” terang Muhammad. Ia menambahkan, pihaknya telah menetapkan tersangka NA dan menahan di Rutan Polres Bojonegoro. NA dijerat pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (top/har)
Polisi Jebloskan Penganiaya ke Penjara
Jumat 06-01-2023,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB
Era Prabowo, Petani Sejahtera Harga Gabah Stabil dan Stok Beras Nasional Melimpah
Rabu 08-04-2026,22:05 WIB
Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Operasional untuk Efisiensi BBM
Terkini
Kamis 09-04-2026,19:03 WIB
Jalin Silaturahmi Polsek Mulyorejo dan SKH Memorandum untuk Perkuat Sinergitas
Kamis 09-04-2026,18:56 WIB
Keseruan Polsanak di Mapolres Pasuruan Mengenal Boneka Si Bonel hingga Siraman Watercannon
Kamis 09-04-2026,18:47 WIB
Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Tekanan Harga Energi Global
Kamis 09-04-2026,18:35 WIB