Polisi Jebloskan Penganiaya ke Penjara

Jumat 06-01-2023,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bojonegoro, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan berinisial NA, warga Kalitidu di rumahnya, Jumat (6/1/2023). Ia diduga menganiaya  Choirul Misbah (20), warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan  terduga pelaku dan sebilah golok saat melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro, Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas, turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. “Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” terang Muhammad. Ia menambahkan, pihaknya telah menetapkan tersangka  NA dan menahan di Rutan Polres Bojonegoro.  NA dijerat pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait