Bojonegoro, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan berinisial NA, warga Kalitidu di rumahnya, Jumat (6/1/2023). Ia diduga menganiaya Choirul Misbah (20), warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan terduga pelaku dan sebilah golok saat melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro, Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas, turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. “Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” terang Muhammad. Ia menambahkan, pihaknya telah menetapkan tersangka NA dan menahan di Rutan Polres Bojonegoro. NA dijerat pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (top/har)
Polisi Jebloskan Penganiaya ke Penjara
Jumat 06-01-2023,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Terkini
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB
Pemerintah Jaga Pasokan Sembako Jelang Nyepi dan Idulfitri Cukup dan Harga Terkendali
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Kota Cek Pos Pengamanan dan Beri Semangat Personel Operasi Ketupat 2026
Rabu 18-03-2026,22:14 WIB