Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Fardian (38), warga Jalan Bronggalan Sawah, Tambaksari, menyimpan barang haramnya di kardus bekas HP. Perbuatannya terkuak setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di kardus itu, petugas menemukan empat poket sabu seberat 3,54 gram, timbangan elektrik, uang Rp 465 ribu, dan satu pak plastik klip. "Kami temukan dua poket di rumahnya. Ia menyembunyikan sabu tersebut di dalam kardus bekas HP," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, (5/1/2023). Setelah terbukti, anggota langsung membawa tersangka berikut barang ke Mapolrestabes Surabaya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Fardian mengaku sabu miliknya dibeli dua hari lalu ke seorang pengedar bernama Adam (DPO) dan ketemuan di Jalan Ambengan Batu. "Saya beli 5 gram seharga Rp 5 juta. Saya sendiri tidak kenal dengan Adam," terang pria lulusan SMP ini kepada penyidik. Meski barang sudah diterimanya, tersangka mengaku belum membayarnya. Karena sesuai kesepakatan akan dibayar jika barang habis terjual. Apesnya lagi baru beberapa poket terjual dia dicokok polisi. "Saya mendapat keuntungan menjual sabu Rp 200 ribu per gram," terangnya. (rio)
Beli SS Belum Dibayar, Sudah Dicokok Polisi
Kamis 05-01-2023,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,19:59 WIB
26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Senin 09-03-2026,21:32 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Rayakan International Women’s Day dengan Workshop Merangkai Bunga
Senin 09-03-2026,19:20 WIB
Pelatih Beladiri Asal Madiun Cabuli Atlet Didiknya di Tiga Kota
Senin 09-03-2026,21:47 WIB
Jembatan Sentong Ambrol, Jalur Bondowoso-Jember Dialihkan ke Dua Rute Alternatif
Terkini
Selasa 10-03-2026,15:39 WIB
Berkunjung ke Surabaya, Kapolri Ajak Serikat Pekerja Jaga Persatuan Hadapi Situasi Global
Selasa 10-03-2026,15:36 WIB
Check In Bareng Pulang Gasak HP, Residivis Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2026,15:32 WIB
Terinspirasi Program Pemerintah, PDIP Surabaya Sebar 9.000 Paket MBG Sembako untuk Warga Prasejahtera
Selasa 10-03-2026,15:27 WIB
Rebut Kembali Hak Publik, Camat Sukomanunggal Tata Ulang Pedagang Liar di Kawasan Exit Tol Banyu Urip
Selasa 10-03-2026,15:24 WIB