Sinergi Sukseskan Pemilu 2024, 135 Anggota PPK Lamongan Dilantik

Rabu 04-01-2023,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Demi kelancaran jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lamongan, sebanyak 135 orang dilantik menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (4/1) di Pendopo Lokatantra yang disaksikan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Dengan dilantiknya para PPK tersebut, Pak Yes mengajak untuk bersinergi dan saling berkontribusi sehingga pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Lamongan dapat berjalan lancar. “KPU harus berintegritas sebagai modal kita untuk melaksanakan tugas kedepan. Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Lamongan, kita semua akan bersama-sama bersinergi saling berkontribusi sehingga pesta demokrasi berjalan dengan lancar,” ucap Pak Yes dalam sambutannya. Dihadapan seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik, Pak Yes yakin pesta demokrasi tahun 2024 mendatang  akan berjalan sukses. “Selamat seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik, semoga amanah yang ibu bapak emban dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan bernilai ibadah. Kami juga mengapresiasi atas hasil seleksi PPK yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Lamongan. Saya yakin semua yang terpilih ini putra-putri terbaik yang akan menyukseskan pemilu serentak 2024,” imbuhnya. Diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Makrus Ali, sebanyak 135 orang PPK akan ditempatkan di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Sehingga terdapat lima anggota PPK di masing-masing kecamatan. Untuk itu, Beliau mengajak seluruh masyarakat Lamongan menjadikan pemilu 2024 sebagai momentum spirit menghormati kedaulatan rakyat. “Mari kita jadikan momen ini sebagai bentuk spirit menghormati kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini dipertegas kemudian dalam batang tubuh UUD 1945. Kita harus saling menghormati pilihan masing-masing rakyat sesuai isi UUD 45,” ucap Makrus Ali. Lebih lanjut,  Makrus menjelaskan, usai dilantik, lembaga ad hoc ini selanjutnya akan bertugas melaksanakan tahapan pemilu hingga satu tahun kedepan yang mengacu peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 tentang melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan. Selain itu juga menerima dan menyerahkan daftar pemilih kepada KPU kabupaten. Sementara, tugas lain adalah mengumumkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilu, melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu dan melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat.(*)
Tags :
Kategori :

Terkait