Hendak Pesta Sabu, Warga Lamongan Diringkus

Senin 02-01-2023,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - MP (30), warga Lamongan, indekos di Jalan Tambak Asri, disergap anggota Polsek Semampir. tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sultan Iskandar Muda. Ketika digeledah ditemukan satu poket sabu-sabu (SS). Sabu tersebut baru saja dibeli tersangka di sekitar Jalan Jatipurwo. Dalam penggeledahan, satu poket sabu dengan berat 0,32 gram ini ditaruh dalam jok motornya. Tersangka mengaku membeli seharga Rp 150 ribu. Uang tersebut hasil patungan bersama temannya. "Kami sempat cari temannya, namun tidak kami temukan," tutur Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud, Senin (2/1/2023). Kompol Nur Suhud mengatakan, MP yang bekerja sebagai kuli bangunan ini bermaksud membeli sabu untuk digunakan bersama temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).  Tersangka mengaku membeli sabu di Jalan Jatipurwo pada seseorang yang biasa dipanggil cak. "Ini masih kami kembangkan, kemungkinan tidak sekali ini saja tersangka membeli narkoba," terangnya. MP ditangkap ketika polisi mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba di sekitar Jalan Sultan Iskandar Muda. Polisi melihat tersangka di traffic light (TL) kemudian langsung digerebek saat berhenti di lokasi. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait