Bandit Narkoba Balongbendo Digulung Polisi

Rabu 28-12-2022,14:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Dua penyalahguna narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (22/12). Mereka adalah BD, ditangkap di Bogem, Balongbendoe dan Degek, ditangkap di Bakalan, Balongbendo. Dari tersangka BD, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. “Dari keterangan BD sabu diperoleh dari Degek. Yang kemudian berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Bakalan, Balongbendo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12). Barang bukti yang diperoleh dari Degek, berupa 43 butir pil ekstasi logo Batman warna coklat berat total sekitar 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total sekitar 47,91 gram. Dari penangkapan Degek, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Didapati barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat total sekitar 935,20 gram. Menurut Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Dengan daerah sasaran di wilayah Balongbendo dan sekitarnya. “Di penghujung tahun 2022 peredaran dan penyalahgunaan narkoba tentu sangat meresahkan, karena itu Polresta Sidoarjo akan terus memasifkan operasi narkoba maupun miras untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” jelasnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku BD dan Degek, dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 114 ayat (2) ancamannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.(jok)

Tags :
Kategori :

Terkait