Gresik, memorandum.co.id - Aksi penyekapan terjadi di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Selasa (26/11) malam. Kejadian itu diketahui warga setempat, pelaku dimassa hingga akhirnya tewas. Informasi yang dihimpun, mulanya pelaku bernama Sukitno warga Desa Glagu, Kecamatan Deket, Lamongan, bertamu ke rumah korban, Ngatiyah (60), dan Musofa (38), di Desa Sumengko. Pelaku mengaku sebagai teman Soleh, suami Musofa. Saat mengetahui tidak ada pria di dalam rumah itu, pelaku melancarkan aksinya. Menyekap kedua wanita itu di dalam kamar. Kedua korban teriak meminta pertolongan kepada warga setempat. Mendengar teriakan itu, Ebit, tetangga korban langsung datang ke lokasi. Masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara didobrak. Setelah berhasil masuk, Ebit mengetahui kedua korban dipukul dengan besi hingga kepala korban mengeluarkan darah. Tetangga yang lain datang dan ramai-ramai menghakimi pelaku hingga pada akhirnya tewas di rumah sakit. Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jati Negara melalui Kanit Reskrim Aipda Budiono membenarkan kejadian tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui motif dibalik kejadian itu. "Masih kami selidiki," katanya singkat. (an/har/gus)
Sekap Dua Wanita, Pelaku Tewas Dimassa
Rabu 27-11-2019,10:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,17:54 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sukorejo Tanam Jagung di Lecari
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB
Tutup Rakor Akselerasi Corpu 2024 : Razilu Dorong Pengembangan Kompetensi ASN, Tingkatkan Layanan Publik
Jumat 08-11-2024,17:00 WIB