Malang, Memorandum.co.id - Setelah menjalani pelarian selama 9 bulan, HS (29), laki-laki asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). Diduga, HS terlibat kasus penggelapan motor. “Tersangka HS diamankan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu sekitar pukul 23.00,” terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/12/2022). Awal kejadian pada bulan Januari 2022, pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kedatangan HS ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022. “Korban datang ke Polsek Kromengan melaporkan kasus penggelapan yang telah dialaminya dengan membawa bukti BPKB motor miliknya,” kata Taufik. Setelah menerima laporan adanya tidak pidana penggelapan, unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. “Akhirnya unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kota Sidoarjo,” imbuh Taufik. Buah dari kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil, ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya. Di hadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, bahwa motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban. “Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp.2,5 juta, uangnya habis untuk bersenang-senang,” papar Taufik. Kini HS terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Kromengan, dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (kid/ari)
Kabur 9 Bulan Diringkus Polisi
Selasa 27-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,16:06 WIB
BNNK Tulungagung Pamer Capaian Kinerja Selama 2024
Terkini
Jumat 27-12-2024,22:53 WIB
Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,22:38 WIB
Bhayangkari Polsek Wiyung Sampaikan Sentuhan Hangat di Pospam
Jumat 27-12-2024,22:16 WIB
Polres Batu Bangun Ruang Sidang Etik untuk Jaga Kedisiplinan Anggota
Jumat 27-12-2024,21:58 WIB