Malang, Memorandum.co.id - Setelah menjalani pelarian selama 9 bulan, HS (29), laki-laki asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). Diduga, HS terlibat kasus penggelapan motor. “Tersangka HS diamankan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu sekitar pukul 23.00,” terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/12/2022). Awal kejadian pada bulan Januari 2022, pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kedatangan HS ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022. “Korban datang ke Polsek Kromengan melaporkan kasus penggelapan yang telah dialaminya dengan membawa bukti BPKB motor miliknya,” kata Taufik. Setelah menerima laporan adanya tidak pidana penggelapan, unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. “Akhirnya unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kota Sidoarjo,” imbuh Taufik. Buah dari kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil, ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya. Di hadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, bahwa motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban. “Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp.2,5 juta, uangnya habis untuk bersenang-senang,” papar Taufik. Kini HS terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Kromengan, dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (kid/ari)
Kabur 9 Bulan Diringkus Polisi
Selasa 27-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB
Gelapkan Tagihan Rp319 Juta, Sales PT Ateka Jaya Alirkan Uang ke Rekening Ibunya
Terkini
Jumat 16-10-2026,06:00 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (5): Saat Restu Keluarga Kalah oleh Kenangan
Jumat 16-10-2026,04:00 WIB
Program ''Klunting'' Sukses Tekan Stunting hingga 4%, Pemkab Lamongan Apresiasi Ribuan Kader PKK
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Jumat 16-10-2026,00:05 WIB