Malang, Memorandum.co.id - Setelah menjalani pelarian selama 9 bulan, HS (29), laki-laki asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). Diduga, HS terlibat kasus penggelapan motor. “Tersangka HS diamankan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu sekitar pukul 23.00,” terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/12/2022). Awal kejadian pada bulan Januari 2022, pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kedatangan HS ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022. “Korban datang ke Polsek Kromengan melaporkan kasus penggelapan yang telah dialaminya dengan membawa bukti BPKB motor miliknya,” kata Taufik. Setelah menerima laporan adanya tidak pidana penggelapan, unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. “Akhirnya unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kota Sidoarjo,” imbuh Taufik. Buah dari kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil, ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya. Di hadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, bahwa motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban. “Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp.2,5 juta, uangnya habis untuk bersenang-senang,” papar Taufik. Kini HS terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Kromengan, dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (kid/ari)
Kabur 9 Bulan Diringkus Polisi
Selasa 27-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB
Kasus Bundir di Menara Masjid Karangpilang, Psikolog: Korban Kehilangan Motivasi dan Putus Asa
Minggu 16-02-2025,18:45 WIB
Persebaya Bersiap Hadapi Dewa United, Bruno Moreira: Kami Siap Curi Tiga Poin!
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Terungkap Identitas Pemuda Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,19:19 WIB
Soroti Kasus Bunuh Diri, Psikolog Untag Dorong Individu Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis
Minggu 16-02-2025,18:33 WIB
TM Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim Digelar Selasa
Terkini
Senin 17-02-2025,17:37 WIB
Lima Bulan Pacaran, Motor Mahasiswi PTS Digondol Kekasih
Senin 17-02-2025,17:33 WIB
Pamit, Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Bangga Memimpin Kota Malang
Senin 17-02-2025,17:29 WIB
Tukang Becak Tiba-tiba Ambruk dan Meninggal di Trotoar
Senin 17-02-2025,17:24 WIB
Geger Mayat Pria Gondrong di Kali Porong
Senin 17-02-2025,17:18 WIB