Malang, Memorandum.co.id - Setelah menjalani pelarian selama 9 bulan, HS (29), laki-laki asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). Diduga, HS terlibat kasus penggelapan motor. “Tersangka HS diamankan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu sekitar pukul 23.00,” terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/12/2022). Awal kejadian pada bulan Januari 2022, pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kedatangan HS ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022. “Korban datang ke Polsek Kromengan melaporkan kasus penggelapan yang telah dialaminya dengan membawa bukti BPKB motor miliknya,” kata Taufik. Setelah menerima laporan adanya tidak pidana penggelapan, unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. “Akhirnya unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kota Sidoarjo,” imbuh Taufik. Buah dari kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil, ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya. Di hadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, bahwa motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban. “Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp.2,5 juta, uangnya habis untuk bersenang-senang,” papar Taufik. Kini HS terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Kromengan, dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (kid/ari)
Kabur 9 Bulan Diringkus Polisi
Selasa 27-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB