Malang, Memorandum.co.id - Setelah menjalani pelarian selama 9 bulan, HS (29), laki-laki asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). Diduga, HS terlibat kasus penggelapan motor. “Tersangka HS diamankan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu sekitar pukul 23.00,” terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/12/2022). Awal kejadian pada bulan Januari 2022, pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kedatangan HS ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022. “Korban datang ke Polsek Kromengan melaporkan kasus penggelapan yang telah dialaminya dengan membawa bukti BPKB motor miliknya,” kata Taufik. Setelah menerima laporan adanya tidak pidana penggelapan, unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. “Akhirnya unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kota Sidoarjo,” imbuh Taufik. Buah dari kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil, ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya. Di hadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya, bahwa motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban. “Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp.2,5 juta, uangnya habis untuk bersenang-senang,” papar Taufik. Kini HS terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Kromengan, dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (kid/ari)
Kabur 9 Bulan Diringkus Polisi
Selasa 27-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,07:43 WIB
Warga Tak Perlu Khawatir, Layanan BPJS Kesehatan Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
Sabtu 14-03-2026,07:10 WIB
Bupati Malang Buka Pasar Murah Lebaran untuk Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok
Sabtu 14-03-2026,06:47 WIB
Panen Penghargaan di Tahun Pertama, Sanusi-Lathifah Mantapkan Visi Malang Makmur Berkelanjutan
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB