Prosesi menyerahkan remisi untuk Napi Lowokwaru. Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 35 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapat remisi Hari Natal, Minggu (25/12/22). Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang, Heri Azhari menerangkan, pemberian remisi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Warga Binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik. Aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," terang Kalapas kelas 1 Malang, Heri Azhar. Dengan pemberian remisi, ia berharap bisa manjadi perubahan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, juga sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kerena telah dapat remisi. Dari para napi yang mendapat resmi tersebut, dengan kisaran waktu 15 hari hingga 1 bulan 15 Hari. Ada 27 orang diantaranya, dari kasus narkoba, 2 orang penipuan / penggelapan 4 orang WBP, dari pencurian 1 orang WBP dan perampokan 1 orang WBP. Secara nasional, jumlahnya 14.057 warga binaan. Dan 95 orang di antaranya, langsung bebas (edr)
35 Napi Lapas Lowokwaru Dapat Remisi Natal
Minggu 25-12-2022,19:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Senin 17-02-2025,13:34 WIB
Kota Madiun Martial Arts Championship 1, Wujud Eksistensi Kota Pendekar
Terkini
Senin 17-02-2025,21:46 WIB
Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2025 Digelar 24-25 Februari
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Senin 17-02-2025,20:19 WIB
Pelindo Sub Regional Jawa Terapkan Penguatan Budaya K3 di Pelabuhan
Senin 17-02-2025,20:08 WIB