Malang, memorandum.co.id - JF (22), laki-laki asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan seorang perempuan, SM (20), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, diamankan unit Reskrim Polsek Pakisaji, Jumat (23/12/2022) malam. Diduga, telah mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan kasus ini berawal kecurigaan adanya dugaan uang palsu. “Awalnya terjadi percekcokan antara pedagang dengan mereka, karena uang yang dipakai pembayaran itu (diduga, red) palsu,” terangnya, Minggu (25/12/2022). Kedua tersangka ditangkap usai seorang pedagang yang membuka usaha toko pracangan mencurigai dengan uang yang dipergunakan mereka untuk membeli rokok di tokonya. Korban yang mempertanyakan keaslian uang yang diberikan malah dibantah oleh mereka sehingga sempat terjadi keributan di toko korban. Korban curiga saat tersangka membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya palsu. Tak lama, polisi segera mendatangi tempat kejadian sesaat setelah dihubungi korban. Kedua tersangka sempat berusaha kabur ketika didatangi petugas kepolisian. “Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari dan berharap mendapat kembalian uang asli,” kata Taufik. Atas laporan tersebut, lanjut Taufik, unit reskrim Polsek Pakisaji langsung mengamankan keduanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri ganda, 1 telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibeli. Menurut pengakuan tersangka saat diamankan di Polsek Pakisaji, keduanya bisa mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari seseorang di media sosial. Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Taufik menghimbau kepada para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli. “Para pedagang harap lebih berhati-hati, karena pelaku biasanya mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang hari raya atau tahun baru seperti saat ini,” papar Taufik. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. (kid/ari)
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Bablas Masuk Penjara
Minggu 25-12-2022,17:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,10:47 WIB
Usai Ungkap 3 Legislator Gerindra Pakai Narkoba, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
Senin 02-11-2026,01:00 WIB
Parade Juang 2026 Dipadati 170 Ribu Penonton, Wali Kota Eri Ajak Warga Jadi Pahlawan Masa Kini
Senin 02-11-2026,00:00 WIB
Penggiat Antinarkoba Soroti Pemberantasan Narkoba di Surabaya, Bandar Besar Diminta Diburu
Senin 02-11-2026,02:00 WIB
BNPB Ingatkan Papua Selatan Waspada Banjir dan Longsor di Tengah Karhutla
Senin 02-11-2026,09:39 WIB
Ribuan Siswa SD-SMP di Madiun Terima Seragam Gratis, Siswa Negeri Dapat Tambahan Ongkos Jahit Rp 300 Ribu
Terkini
Senin 02-11-2026,23:45 WIB
Bermodal Pistol Mainan, Dua Bandit Curanmor Beraksi di 20 TKP
Senin 02-11-2026,23:26 WIB
Normalisasi Sungai Kalianak Ditarget Rampung Akhir November
Senin 02-11-2026,23:20 WIB
Gresik Movie Dampingi Lima Kelompok Sineas Garap Film Angkat Cerita Masyarakat Lokal
Senin 02-11-2026,23:15 WIB
Tepuk Paha Korban, Pasutri di Surabaya Jambret Tas Berisi Emas dan Dua HP
Senin 02-11-2026,23:13 WIB