Surabaya, memorandum.co.id - Dody (21), pengedar sabu-sabu (SS), diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya usai mengambil ranjauan sabu di taman, Jalan Laguna, Mulyorejo di siang bolong. Terbukti, petugas menyita enam poket sabu seberat 2,55 gram dari tangan pemuda asal Simo Gunung Barat tersebut. Selanjutnya, digiring ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan. "Tersangka kami tangkap saat ambil ranjauan sabu di taman Laguna Mulyorejo," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (21/12/2022). Penangkapan ini berawal ketika ada informasi pengedar sabu di sekitar Simo Gunung Barat. Polisi menyelidiki dan mencari keberadaan tersangka. Hingga dilakukan penggerebekan. Tersangka ini mengambil tiga plastik sabu seberat tiga gram di taman tersebut dan membawanya ke rumah. Ia membagi menjadi tujuh poket sabu untuk dijual kembali. Namun, baru terjual satu poket polisi berhasil menangkapnya. "Kami temukan sabu dalam bungkus rokok bekas," ungkap Daniel. Di hadapan penyidik, Dody mengaku membeli tiga gram sabu seharga Rp 3 juta. Sabu tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp 200 ribu per poketnya. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Aldi (DPO), yang hingga saat ini masih dalam buruan polisi. Dari mendapat keuntungan dari penjualan sabu untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. "Saya bekerja serabutan, jual sabu untuk tambahan kebutuhan hidup," terang Dody. (rio
Ambil Ranjauan Sabu di Taman, Pengedar Simo Diborgol
Rabu 21-12-2022,18:49 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :