Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka rekrutmen Badan Ad Hoc. Yakni, panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilu di tingkat kelurahan. Rekrutmen tersebut dapat diikuti melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) dibuka mulai 18 sampai 27 Desember 2022. Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengatakan, pembentukan PPS ini merupakan langkah KPU Surabaya dalam tahapan Pemilu 2024. Sebab, sebelumnya telah menyelesaikan rekrutmen PPK. "KPU Surabaya telah melakukan rekrutmen PPS sesuai dengan jadwal dan tahapan yang tercantum dalam PKPU (peraturan KPU) 8/2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc," katanya, Selasa (20/12). Subairi menjelaskan, untuk kebutuhan rekrutmen PPS kali ini masih sama. Tidak ada yang penambahan jumlah anggota. Yakni, setiap kelurahan akan terpilih 3 anggota PPS melalui rekrutmen tersebut. Namun, jumlah kelurahan di Surabaya pada Pemilu 2024 mendatang akan ada perubahan menjadi 153, dari sebelumnya 154 kelurahan. Dengan begitu, kebutuhan anggota PPS untuk pemilu yang akan datang ejumlah 459 anggota. "Yang awalnya 154 ada penggabungan di Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, menjadi Kelurahan Tanjung Perak," jelasnya. Lebih lanjut, dalam rekrutmen PPS ini menggunakan aplikasi Siakba yang dapat diakses melalu https://siakbakpu.go.id sebagai alat bantu pendaftaran penganipan pengumuman, dan pengelolaan data. Namun begitu, selain pendaftaran secara mandiri menggunakan Siakba, KPU Surabaya juga membuka pendaftaran mandiri secara konvensional di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman No 87A. "Kami membuka help desk di kantor KPU, akan segera kami layani secepat mungkin. Jam bukanya mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00," terangnya. Kemudian, Subairi juga menyampaikan mengenai syarat dan ketentuan bagi warga Surabaya yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS. Sebab, KPU Surabaya berupaya mengantisipasi insiden pada Pemilu 2019, yang mana banyak anggota PPS gugur dalam menjalankan tugasnya karena padatnya proses Pemilu. Oleh karena itu, dia menyebutkan beberapa syarat wajib melampirkan dokumen. Diantaranya surat keterangan sehat, seperti hasil tensi darah, kolesterol, dan tingkat gula darah. "Di situ menjadi langkah antisipasi kita (KPU Surabaya) sehingga kita sudah bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam kondisi sehat," pungkasnya. (bin)
Butuh 459 PPS, KPU Surabaya Mulai Buka Rekrutmen
Selasa 20-12-2022,13:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,14:49 WIB
SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Nonstop Satlantas Polresta Sidoarjo Diserbu Masyarakat
Selasa 11-08-2026,13:24 WIB
Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar
Selasa 11-08-2026,12:27 WIB
Targetkan Investasi Rp40 Miliar, Wisata Pasir Putih Situbondo Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,11:11 WIB
Misteri Suara Dentuman dari Ruang Operasi RSUD dr. Soewandhie yang Berujung Maut
Terkini
Rabu 12-08-2026,06:02 WIB
Progres Proyek Rehab Sekolah Minus, Plt Wali Kota Madiun Minta Dikebut
Selasa 11-08-2026,22:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Lelang Lanskap MPP Turun 20 Persen, Harap Kualitas Tidak terdampak
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,21:53 WIB
Viral Dugaan Minta Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Tio Ferdian sebagai MC
Selasa 11-08-2026,21:23 WIB