Malang, Memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Malang, mengkritisi Rancangan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, dalam RKUHP tersebut, banyak memberikan batasan dan terkesan mengekang kepada salah satu penegak hukum termasuk advokat. Salah satu RKUHP tersebut adalah pasal tentang Contempt of Court. Yakni tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court. Pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp 10 juta bagi para pelanggarnya. “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, menjadi bagian yang pelanggaran," tutur Ketua DPC Paradi Malang Dian Aminudin saat seminar nasional 'Advokat dan Contempt of Court' di DOME UMM (Universitas Muhammadiyah Malang), Selasa (26/11/2019).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Menurutnya, pada pasal tersebut tidak dijabarkan secara terang pada bagian penjelasan sehingga menimbulkan penafsiran. Selain itu menurutnya, mengkritisi hakim bersikap memihak atau tidak jujur mestinya sah. Ditambahkan, selain mengundang para advokat, sejumlah mahasiwa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia juga dihadirkan karena para mahasiswa juga menjadi salah satu calon penegak hukum pada jenjang kedepan. "Ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kepedulian kami dalam pengembangan keilmuan. Sosialisasi ini, bisa menambah wawasan bagi para peserta mahasiwa hukum pengetahuan termasuk bagi para akademisi," lanjutnya. Ketua pelaksana seminar, Sidik Sunaryo yang juga Dosen Fakultas Hukum UMM menjelaskan seminar nasional ini akan memberikan pemahaman konsep pengaduan para advokat untuk pengetahuan para mahasiwa hukum. "Ini bagian dari sosialisasi pemahaman tentang hukum bagi mahasiwa fakultas hukum Diharapkan, dari seminar ini nantinya menghasilkan usulan dan rekomendasi yang bisa diajukan ke pemerintah atau penentu kebijakan," lanjutnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpnan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan menjelaskan saat ini belum waktunya untuk pemberlakuan. Hal bisa dilakukan jika semua pihak telah memiliki kemuliaan. "Pemberlakuan Contempt of Court harus dilakukan di waktu yang tepat. Harus sudah tercipta kemulyaan pengadilan dan hakim kemuliaan advokat dan masyarakat sudah melek hukum," katanya. (cr-3/gus)
Peradi Malang Kritisi RKUHP
Rabu 27-11-2019,01:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:13 WIB
Dump Truk Seruduk 10 Kendaraan di Pasar Gondanglegi Pasuruan
Terkini
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB
130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Selasa 09-12-2025,22:24 WIB
DPUPP Situbondo Gunakan DBHCHT Rp13,5 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB