Malang, Memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Malang, mengkritisi Rancangan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, dalam RKUHP tersebut, banyak memberikan batasan dan terkesan mengekang kepada salah satu penegak hukum termasuk advokat. Salah satu RKUHP tersebut adalah pasal tentang Contempt of Court. Yakni tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court. Pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp 10 juta bagi para pelanggarnya. “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, menjadi bagian yang pelanggaran," tutur Ketua DPC Paradi Malang Dian Aminudin saat seminar nasional 'Advokat dan Contempt of Court' di DOME UMM (Universitas Muhammadiyah Malang), Selasa (26/11/2019).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Menurutnya, pada pasal tersebut tidak dijabarkan secara terang pada bagian penjelasan sehingga menimbulkan penafsiran. Selain itu menurutnya, mengkritisi hakim bersikap memihak atau tidak jujur mestinya sah. Ditambahkan, selain mengundang para advokat, sejumlah mahasiwa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia juga dihadirkan karena para mahasiswa juga menjadi salah satu calon penegak hukum pada jenjang kedepan. "Ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kepedulian kami dalam pengembangan keilmuan. Sosialisasi ini, bisa menambah wawasan bagi para peserta mahasiwa hukum pengetahuan termasuk bagi para akademisi," lanjutnya. Ketua pelaksana seminar, Sidik Sunaryo yang juga Dosen Fakultas Hukum UMM menjelaskan seminar nasional ini akan memberikan pemahaman konsep pengaduan para advokat untuk pengetahuan para mahasiwa hukum. "Ini bagian dari sosialisasi pemahaman tentang hukum bagi mahasiwa fakultas hukum Diharapkan, dari seminar ini nantinya menghasilkan usulan dan rekomendasi yang bisa diajukan ke pemerintah atau penentu kebijakan," lanjutnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpnan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan menjelaskan saat ini belum waktunya untuk pemberlakuan. Hal bisa dilakukan jika semua pihak telah memiliki kemuliaan. "Pemberlakuan Contempt of Court harus dilakukan di waktu yang tepat. Harus sudah tercipta kemulyaan pengadilan dan hakim kemuliaan advokat dan masyarakat sudah melek hukum," katanya. (cr-3/gus)
Peradi Malang Kritisi RKUHP
Rabu 27-11-2019,01:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Kamis 08-01-2026,06:39 WIB
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Mencicil, Ini Skema dan Cara Daftarnya
Terkini
Kamis 08-01-2026,18:51 WIB
Ini Penuturan Saksi Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus
Kamis 08-01-2026,18:44 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Panen Raya Jagung Perdana Awal 2026
Kamis 08-01-2026,18:40 WIB
Warga Manyar Sabrangan Surabaya Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Dimassa
Kamis 08-01-2026,18:35 WIB
Komisi I DPRD Nganjuk Gelar Rapat Kerja dengan Diskominfo Bahas Evaluasi 2025 dan Program 2026
Kamis 08-01-2026,17:58 WIB