Reskrim Polsek Tanggul Bekuk Pencuri HP

Senin 19-12-2022,16:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap Samsul Bahri (31) warga Tanggul Jember yang diduga telah melakukan tindak pencurian tiga buah handphone, Sabtu (17/12/2022). Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda, pada wartawan Memorandum.co.id membeberkan kronologis kejadian. Minggu Malam 4 Desember 2022 saat korban (Aminah) sedang tidur, rumahnya telah dimasuki pelaku, dengan cara memanjat pagar rumah dan naik ke lantai dua. Menurut AKP Miftahul Huda, pelaku selanjutnya masuk melalui jendela menuju kamar tidur korban. Selanjutnya pelaku mengambil hp korban yang terlelap tidur. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanggul sesaat setelah kejadian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanggul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ” pungkas Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait