Karyawan Ekspedisi Edarkan Narkoba

Senin 19-12-2022,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sebuah rumah di Jalan Ikan Kerapu digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisi S (35), warga setempat diamankan setelah diketahui menyimpan sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi. Penggerebekan ini dilakukan usai polisi mendapat informasi keberadaan pengedar sabu di sekitar Jalan Ikan Kerapu. Polisi kemudian menyelidiki ke lokasi dan menemukan rumah tersangka namun tersangka tidak ada di sana. "Ternyata tersangka tinggal tak jauh dari rumahnya. Hanya beda nomor saja," terangnya Setelah digeledah pengedar narkoba ini menyimpan lima poket sabu dengan berat total 5,57 gram dan 15 butir pil ekstasi. Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan ekspedisi ini, menjual sabu dan ekstasi tersebut. Diduga sabu yang disita belum dibagi tersangka ke kemasan poket kecil. Sementara untuk pil ekstasi sudah dalam kemasan plastik klip kecil. Satu poket diisi satu butir pil berlambang guci ini. "Ekstasi berwarna coklat ini siap diedarkan oleh tersangka," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (19/12). Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik yang digunakan tersangka untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil. Tersangka mengaku belum sempat menjual setelah mendapat kiriman sabu tersebut. "Kami masih selidiki siapa yang mengirim sabu ke tersangka ini. Kami masih selidiki lagi, karena tersangka mengaku tidak kenal," pungkasnya (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait