Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyosialisasikan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi RI terkait keberadaan orang asing yang hendak tinggal di Indonesia. Kebijakan itu berupa electronic visa on arrival (E-Voa) dan second home visa. Dua kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kesempatan warga negara asing (WNA) tinggal lebih lama di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kleas I Khusus TPI Surabaya Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan, E-Voa ini akan memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi WNA yang hendak mengajukan permohonan izin tinggal lebih lama di Indonesia. Sedangkan, second home visa ditujukan untuk WNA atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya. "Saat ini kami lebih ketat dalam melakukan seleksi terhadap WNA. Karena, kami hanya menerima WNA yang memberikan banyak manfaat kepada Indonesia terutama pada perekonomian Negara," ujar Chicco disela sosialisasi E-VOA and second home visa di Hotel kawasan Jalan Mayjen HR. Muhammad, Surabaya, Kamis (15/12). Seperti yang diketahui, second home visa sendiri telah tersedia di beberapa negara seperti, Malaysia dan Philipina. "Masih melalui beberapa pendalaman lagi untuk Second home, karena masih bersinggungan dengan kementrian. Karena banyak dari WNA yang menaruh uang dengan jumlah yang besar tetapi mereka juga menginginkan jaminan. Ini masih di koordinasikan," lanjut mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini. Chicco mengungkapkan, bahwa keimigrasian sering kali disentil oleh Presiden Jokowi mengenai pelayanan. Biasanya terjadi keluhan ditempat imigrasi dan pengajuan E-VOA di Bank. Sehingga ini menyebabkan seolah-olah tidak diatur. Maka dari itu, dengan adanya E-VOA dan second home visa ini dapat mempermudah WNA untuk memiliki visa dan mengurangi keluhan antrean. Adapun syarat mengajukan permohonan E-VOA yakni, mendaftarkan diri ke molina.imigrasi.go.id. Kemudian, Pendaftar diwajibkan memiliki paspor diplomatik, paspor dinas, atau paspor umum yang masih berlaku selama enam bulan. Selain itu, pendaftar juga wajib memiliki tiket kembali atau terusan untuk ke negara lain, surat permintaan kementerian/lembaga/instansi Republik Indonesia. Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, bukti pembayaran PNBP visa kunjungan saat kedatangan sebesar Rp 500.000 sebagaimana tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Pembayaran tarif PNBP juga dapat dilakukan di luar Indonesia melalui fasilitas/portal pembayaran PNBP. (mik)
WNA Bisa Tinggal Lebih Lama, Imigrasi Sosialisasi E-VOA and Second Home Visa
Kamis 15-12-2022,17:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB
Pasutri Pengendara Stylo Standing Usai Tabrak Gran Max di Jalan Tunjungan
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB