Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa 1, pemain Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 19,6 kg Sukardi (47) warga Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, akhirnya diputus hukuman penjara seumur hidup. Sementara adiknya (terdakwa 2) Jumardi (30) diputus hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, denda 1 milyar dengan subsider 3 bulan kurungan. "Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pasal yang didakwakan," ujar ketua majelis hakim, Yuli Admaningsih, SH, MH saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PN Malang, Rabu (14/12/22). Putusan tersebut, didasarkan atas kondisi terdakwa 1, yang sudah pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama. Sementara untuk adiknya, menjadi kasus yang pertama. Namun, mengetahui jika hal tersebut adalah tentang Narkoba. Terkait dengan putusan tersebut, para terdakwa menyampaikan pikir pikir. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan untuk langkah hukum lain. Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH mengaku pikir pikir dengan putusan tersebut. "Ada sebagian yang sudah diakomodir majelis hakim. Ada sebagian yang belum. Karena itu, kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan. Dan atas putusan ini, kami juga menyatakan pikir pikir," terang JPU ditemui usai sidang. Sebelumya, kedua terdakwa yang juga saudara kandung itu, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Kota Malang. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudianto dan Su'udi dalam sidang sebelumnya. Keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut, mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1. Para terdakwa diduga sebagai pengedar barang Narkotika jenis Sabu. Barang bukti yang diamankan, berupa Sabu seberat 19,6 kg. (edr/gus)
Hakim PN Malang Vonis Seumur Hidup Pemain Sabu Asal Balikpapan
Kamis 15-12-2022,07:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,05:40 WIB
Neymar Kenang Luka Piala Dunia 2022: Kalah dari Kroasia Terasa Seperti Hadiri Pemakaman Sendiri
Sabtu 11-04-2026,07:59 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB
Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Mobil Kebersihan Desa Wadeng Gresik Terbakar, Diduga Akibat Sampah Masuk Mesin
Sabtu 11-04-2026,22:56 WIB
OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum
Sabtu 11-04-2026,22:48 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Personel Olahraga Bareng Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan
Sabtu 11-04-2026,22:41 WIB