Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hari Setiawan (30) di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (14/12/22). Kali ini persidangan memperdengarkan keterangan terdakwa MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang tinggal di kawasan Kecamatan Blimbing. Rusdianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, dalam memberikan keterangan, terdakwa sempat berbelit belit. "Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi. Ia mengaku dendam, karena kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban," terang JPU. Bahkan, lanjut JPU, terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi, yang kebanyakan isisnya waria. Sementara jika dengan korban, terdakwa mengaku melecehkan saja. Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH dari LBH Peradi Malang Raya selaku kuasa Hukum terdakwa, membenarkan jika terdakwa sempat berbelit belit. "Terdakwa kebingungan. Mungkin, karena harapan dia tidak masuk dalam pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Hanya melampiaskan. Karena alasan suka sesama jenis," terangnya Sebenarnya, saat itu dari keterangan terdakwa, ia berniat menolong korban. Karena mulut korban berbusa. Namun, setelah mendapati tempat sepi, terdakwa justru bernafsu pada korban. "Awalnya untuk menolong korban. Setelah melepaskan hasratnya, korban ditinggalkan begitu saja. Dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar. Besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut," imbuhnya. Kuasa hukum menilai, ini kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban. Agenda selanjutnya, adalah pembacaan tuntutan pekan depan. Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/02/22) silam. Itu setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengungkapnya. Bahkan, telah menetapkan satu tersangka atas tewasnya korban. (edr/gus)
Kasus Pembunuhan Sungai Bango, Terdakwa Akui Suka Sesama Jenis
Kamis 15-12-2022,07:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB