Tulungagung, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis untuk terdakwa ADB (26), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan atas kasus pemerkosaan hingga kemudian korban meninggal dunia. Terdakwa ADB divonis melanggar pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang putusan dipastikan, terdakwa ADB secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan di luar nikah kepada BM (30), warga Desa / Kecamatan Pucanglaban. Persetubuhan terjadi saat terdakwa membawa korban pulang ke rumahnya usai kecelakaan lalu lintas. Di dalam kamar, terdakwa menyetubuhi korban yang tengah pingsan. Hal ini diketahui oleh keluarga terdakwa yang langsung berusaha mencari tahu asal-usul korban. Apalagi saat itu kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Awalnya terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 286 KUHP cabul dalam keadaan pingsan, atau 290 pemerkosaan dalam keadaan pingsan, atau 359 kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal saja. Yakni pasal 286 KUHP. Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengatakan, hasil vonis yang disampaikan majelis hakim sudah sesuai dengan perkiraan kliennya. Sebab sejak awal pihaknya yakin, hanya satu pasal saja yang akan bisa menjerat kliennya. Satya mengungkapkan, vonis 5 tahun penjara sudah sesuai dengan apa yang diharapkan terdakwa. Yakni hukuman yang lebih ringan. Sebab selama ini kliennya cukup kooperatif dan juga telah mendapatkan maaf dari keluarga korban. Itu setelah pihak keluarga terdakwa memutuskan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. "Klien kami meminta agar nantinya diberikan hukuman seadil-adilnya. Kami meyakini jika vonis yang diberikan sudah adil," ujarnya, Rabu (14/12/2022). Kini pihaknya masih pikir-pikir atas vonis itu, dan segera memberikan jawaban kepada majelis hakim. "Kami merasa ini sudah adil. Insyaallah besok jawaban kami sampaikan ke Majelis Hakim," pungkasnya. (fir/mad)
Divonis 5 Tahun Penjara, Pemerkosa BM Terima
Rabu 14-12-2022,13:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,16:43 WIB
Hari Pertama Tilang Manual, 41 Motor Terjaring di Kedung Cowek Surabaya
Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Tiga Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Penyelam Gabungan Basarnas
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Terkini
Rabu 30-09-2026,13:58 WIB
Hadapi Ancaman Kekeringan, Bakorwil Malang Perkuat Koordinasi BPBD dengan Tata Kelola Logistik
Rabu 30-09-2026,13:53 WIB
PMI Gandeng Camat Gerakkan Donor Darah hingga Tingkat Desa di Jember
Rabu 30-09-2026,13:50 WIB
Polsek Bubutan Hadiri Penutupan SOTH, Tekankan Pengawasan Anak di Era Digital
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB