Tulungagung, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis untuk terdakwa ADB (26), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan atas kasus pemerkosaan hingga kemudian korban meninggal dunia. Terdakwa ADB divonis melanggar pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang putusan dipastikan, terdakwa ADB secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan di luar nikah kepada BM (30), warga Desa / Kecamatan Pucanglaban. Persetubuhan terjadi saat terdakwa membawa korban pulang ke rumahnya usai kecelakaan lalu lintas. Di dalam kamar, terdakwa menyetubuhi korban yang tengah pingsan. Hal ini diketahui oleh keluarga terdakwa yang langsung berusaha mencari tahu asal-usul korban. Apalagi saat itu kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Awalnya terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 286 KUHP cabul dalam keadaan pingsan, atau 290 pemerkosaan dalam keadaan pingsan, atau 359 kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal saja. Yakni pasal 286 KUHP. Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengatakan, hasil vonis yang disampaikan majelis hakim sudah sesuai dengan perkiraan kliennya. Sebab sejak awal pihaknya yakin, hanya satu pasal saja yang akan bisa menjerat kliennya. Satya mengungkapkan, vonis 5 tahun penjara sudah sesuai dengan apa yang diharapkan terdakwa. Yakni hukuman yang lebih ringan. Sebab selama ini kliennya cukup kooperatif dan juga telah mendapatkan maaf dari keluarga korban. Itu setelah pihak keluarga terdakwa memutuskan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. "Klien kami meminta agar nantinya diberikan hukuman seadil-adilnya. Kami meyakini jika vonis yang diberikan sudah adil," ujarnya, Rabu (14/12/2022). Kini pihaknya masih pikir-pikir atas vonis itu, dan segera memberikan jawaban kepada majelis hakim. "Kami merasa ini sudah adil. Insyaallah besok jawaban kami sampaikan ke Majelis Hakim," pungkasnya. (fir/mad)
Divonis 5 Tahun Penjara, Pemerkosa BM Terima
Rabu 14-12-2022,13:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,08:58 WIB
Lansia Asal Jombang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan Putat Jaya Surabaya
Jumat 26-06-2026,09:35 WIB
ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Tewas di Parkiran Juanda, Korban Diduga Dibunuh Diluar Bandara
Jumat 26-06-2026,08:01 WIB
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Jumat 26-06-2026,12:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Sine Dampingi Petani Timun, Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Ngawi
Jumat 26-06-2026,13:41 WIB
Antrean Solar Mengular di Jatim, Organda Sebut Kuota Dipangkas hingga 14 Persen
Terkini
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Jumat 26-06-2026,20:31 WIB
Jumat Berkah Koramil 0821-01 Lumajang Sasar Pengguna Jalan
Jumat 26-06-2026,20:26 WIB
Manfaatkan Kericuhan HUT Ke-99 Persebaya, Pria Sidoarjo Curi Ponsel Korban Pengeroyokan
Jumat 26-06-2026,20:20 WIB
Belasan Massa Aksi Demo di Gedung Grahadi Diamankan, Diduga Jadi Pemicu Kericuhan
Jumat 26-06-2026,20:14 WIB