Tulungagung, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis untuk terdakwa ADB (26), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan atas kasus pemerkosaan hingga kemudian korban meninggal dunia. Terdakwa ADB divonis melanggar pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang putusan dipastikan, terdakwa ADB secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan di luar nikah kepada BM (30), warga Desa / Kecamatan Pucanglaban. Persetubuhan terjadi saat terdakwa membawa korban pulang ke rumahnya usai kecelakaan lalu lintas. Di dalam kamar, terdakwa menyetubuhi korban yang tengah pingsan. Hal ini diketahui oleh keluarga terdakwa yang langsung berusaha mencari tahu asal-usul korban. Apalagi saat itu kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Awalnya terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 286 KUHP cabul dalam keadaan pingsan, atau 290 pemerkosaan dalam keadaan pingsan, atau 359 kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal saja. Yakni pasal 286 KUHP. Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengatakan, hasil vonis yang disampaikan majelis hakim sudah sesuai dengan perkiraan kliennya. Sebab sejak awal pihaknya yakin, hanya satu pasal saja yang akan bisa menjerat kliennya. Satya mengungkapkan, vonis 5 tahun penjara sudah sesuai dengan apa yang diharapkan terdakwa. Yakni hukuman yang lebih ringan. Sebab selama ini kliennya cukup kooperatif dan juga telah mendapatkan maaf dari keluarga korban. Itu setelah pihak keluarga terdakwa memutuskan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. "Klien kami meminta agar nantinya diberikan hukuman seadil-adilnya. Kami meyakini jika vonis yang diberikan sudah adil," ujarnya, Rabu (14/12/2022). Kini pihaknya masih pikir-pikir atas vonis itu, dan segera memberikan jawaban kepada majelis hakim. "Kami merasa ini sudah adil. Insyaallah besok jawaban kami sampaikan ke Majelis Hakim," pungkasnya. (fir/mad)
Divonis 5 Tahun Penjara, Pemerkosa BM Terima
Rabu 14-12-2022,13:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,08:09 WIB
7 Kandidat Siap Berebut Kursi Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Jumat 05-06-2026,06:35 WIB
Peringati HKGB ke-74, Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi
Jumat 05-06-2026,15:22 WIB
19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total
Terkini
Sabtu 06-06-2026,06:01 WIB
Tampil Sempurna di FIFA Matchday 2026, Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0
Jumat 05-06-2026,21:47 WIB
Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Oman di Babak Pertama FIFA Matchday 2026
Jumat 05-06-2026,21:28 WIB
Kanguru Australia Jadi Duta Lingkungan di Taman Prestasi Surabaya, Ajak Warga Peduli Sampah
Jumat 05-06-2026,21:17 WIB
Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi Digital, Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport
Jumat 05-06-2026,21:06 WIB